Jakarta,REDAKSI17.COM – Kasus Korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022 menyedot perhatian umum belakangan ini.
Sebab, kasus yang tersebut disebut menyeret beberapa nama-nama beken yang mana itu turut terlibat di area tempat dalamnya, termasuk di tempat dalam antaranya seperti crazy rich PIK Helena Lim lalu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih menghitung kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) atas kasus tersebut.
“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik lalu BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di dalam tempat Jakarta dikutip, Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, perekonomian serta juga pemulihan lingkungan dari korupsi hal hal tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan hal itu dijalankan sesuai ketentuan yang yang disebut diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian dunia bisnis lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.