UMBULHARJO,REDAKSI17.COM – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan meluncurkan Program Layanan Mobil Keliling Pajak Daerah Keliling atau SI JAK. Peluncuran program ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 15.00 WIB di Kantor Kelurahan Sorosutan.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan MM Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Mas Kisbiyantoro M.M menjelaskan, bahwa SI JAK hadir sebagai solusi jemput bola dalam pelayanan perpajakan daerah, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pelayanan.

“Pemerintah terus memberikan kemudahan terutama dalam mengakses layanan perpajakan, tidak hanya bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) saja tetapi kini dapat secara langsung ke masyarakat. Sehingga pelayanan untuk wajib pajak lebih dekat dan lebih cepat dengan menggunakan Mobil SI JAK,” jelas Kisbiyantoro saat memberikan materi pada kegiatan Jumpa Pers, Kamis (8/5) di Ruang Lantai 1 Diskominfosan Kota Yogyakarta.

Kegiatan peluncuran SI JAK diikuti oleh warga dan ketua RW dari tujuh RW di Kelurahan Sorosutan, yaitu RW 6, 7, 10, 12, 13, 14, dan 17, dengan jumlah undangan sebanyak 2.100 wajib pajak.

Layanan yang diberikan meliputi permohonan keringanan pokok dan pembebasan denda PBB-P2, pembayaran tunggakan dan tahun berjalan, pendaftaran E-SPPT, pembetulan data, permohonan mutasi, serta verifikasi dan pengajuan salinan SPPT.

R.M Kisbiyantoro saat memberikan materi pada kegiatan Jumpa Pers, Kamis (8/5) di Ruang Lantai 1 Diskominfosan Kota Yogyakarta. 

Tambahnya, mobil SI JAK akan beroperasi setiap hari Rabu selama periode Pekan Pembayaran PBB-P2 dan hadir setiap Kamis di berbagai wilayah Kota Yogyakarta berdasarkan permohonan yang masuk dari wilayah setempat.

Ia berharap, dengan mobil SI JAK ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengurus keperluan seperti mutasi, pembetulan data, dan permohonan keringanan tanpa harus datang ke kantor pusat.  “Wajib pajak cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, lalu berkas akan diproses di kantor oleh petugas terkait,” ujarnya.