Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah akhirnya turun tangan untuk mengatasi serbuan barang impor yang mana sering dikeluhkan pelaku perniagaan akibat merusak pasar di area tempat dalam negeri. Bahkan, sampai meringsek pasar industri lokal hingga kemudian tiarap serta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri melakukan pengawasan serta pengetatan serbuan barang impor. Termasuk, pengawasan barang impor yang tersebut digunakan masuk lewat jasa titip (jastip).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan impor barang jastip akan diperketat pengawasannya pada pelabuhan, bekerja identik dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM. Untuk barang impor lewat jastip biaya dalam atas US$500 atau setara Rp 7,8 jt (kurs Rp15.629) akan dikenakan pajak bea masuk (BM).
“Jangan sampai ada orang yang mana mana kerjanya bolak-balik semata-mata untuk impor jasa barang titipan,” kata Airlangga dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/10/2023).
Selain itu menurutnya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sudah menciptakan regulasi untuk batas barang impor jastip yang tersebut dikenakan pajak Bea Masuk.
“Kementerian Keuangan sudah memproduksi regulasi untuk jarak barang titipan itu yang dimaksud bebas dalam dalam bawah US$ 500, yang tersebut sisanya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga.
Selain itu guna membatasi arus barang impor murah, Airlangga juga mengatakan ada usulan untuk pembentukan Satuan Tugas pengawasan. Yang terdiri dari Kepolisian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi serta juga UKM, Kementerian Komunikasi kemudian Informatika, hingga Badan Karantina.
Termasuk penguatan pengawasan perdagangan digital kemudian kelembagaan melalui Badan Perlindungan Konsumen hingga KPPU.
“Agar sanggup belaka menjaga unfair practice tetapi pada tempat sektor digital. lalu juga pengenaan semua standar baik SNI, BPOM, maupun sertifikasi halal untuk sektor e-commerce,” Jelasnya.