Home / Ekonomi dan Bisnis / Sidak Perusahaan China, Purbaya: Mereka Klaim Pejabat Indonesia Bisa Disogok

Sidak Perusahaan China, Purbaya: Mereka Klaim Pejabat Indonesia Bisa Disogok

Tangerang,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa inspeksi mendadak alias sidak ke perusahaan baja asal China yang diduga tidak membayar pajak, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Sidak ini dilakukan menyusul anggapan perusahaan yang memandang pejabat Indonesia mudah menerima suap. Perusahaan tersebut adalah PT Power Steel Mandiri (PSM).

Purabaya mengatakan, kunjungannya kali ini dilakukan untuk membantah anggapan pejabat Indonesia mudah menerima suap.

“Mereka klaim zaman kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok, supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main ya kita hajar terus,” ungkap Purbaya saat ditemui wartawan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Purbaya mengatakan seluruh karyawan PT PSM berkomitmen untuk memperbaiki praktik bisnis perusahaan. Namun, ia tetap akan memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Pada perjalanannya staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung. Mungkin tidak sempat. Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin,” jelasnya.

Purbaya mengatakan, kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Sementara terkait kasus serupa, terdapat dua perusahaan lainnya yang juga diduga tidak membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menambahkan dua perusahaan lainnya adalah PT PSI dan PT VPM. Ia mengatakan, kerugian negara akibat praktik penggelapan pajak ini ratusan miliar.

“Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp 510 miliar, tapi ini belum final,” jelas Bimo.

Bimo menegaskan Ditjen Pajak akan menelusuri perusahaan terkait hingga ke struktur pemegang saham. Adapun modus yang dilakukan tiga perusahaan ini adalah melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak sebenarnya tanpa memungut PPn.

Selain itu, ketiga perusahaan di atas juga menggunakan rekening karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan omzet. Praktik ini dilakukan pada rentang periode 2016-2019.

“Ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019. Ada tiga entitas, ada PSI, ada PSM, ada VPM entitasnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *