Home / Daerah / Sidang Keliling PN Wonosari di Ngestirejo, 14 Perkara Akta Kematian Disidangkan Secara Gratis

Sidang Keliling PN Wonosari di Ngestirejo, 14 Perkara Akta Kematian Disidangkan Secara Gratis

 

 

Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Junita Pancawati, secara langsung membuka pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang digelar di Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Rabu (4/2/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan sidang terpadu yang menghadirkan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) serta konsultasi Pos Bantuan Hukum. Program ini terlaksana melalui kerja sama antara Pengadilan Negeri Wonosari dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul serta instansi terkait lainnya.

 

Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, tercatat sebanyak 14 perkara yang dijadwalkan untuk disidangkan pada hari itu. Agenda utama persidangan difokuskan pada permohonan penetapan akta kematian guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Pemerintah Kalurahan Ngestirejo menyambut baik pelaksanaan sidang luar gedung tersebut. Sambutan disampaikan oleh Carik (Sekretaris Desa) Ngestirejo, Purwanti, yang mewakili lurah setempat.

Dalam sambutannya, Purwanti menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program kerja sama antara Pengadilan Negeri Wonosari dan instansi terkait. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen hukum secara lebih mudah dan efisien.

 

“Melalui program ini, masyarakat dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena proses persidangan dilakukan langsung di balai kalurahan. Meskipun kuota yang disediakan belum terpenuhi sepenuhnya, layanan jemput bola ini sangat membantu warga,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua PN Wonosari, Junita Pancawati, menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan bentuk kolaborasi resmi antara pengadilan, pemerintah kalurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta berbagai instansi pendukung lainnya.

Ia menegaskan bahwa program tersebut bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan penetapan akta kematian.

 

“Program ini dilaksanakan melalui skema prodeo atau tanpa biaya. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

 

Junita menambahkan, seluruh pembiayaan kegiatan sidang luar gedung bersumber dari anggaran Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan.

Setelah pembukaan dan penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang yang dipimpin oleh Hakim Bagus Raditiya Wiradana.

 

Melalui kegiatan sidang keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara cepat, mudah, dan tanpa beban biaya, sekaligus meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *