Home / Ekobis / Simak Arah Kebijakan OJK dalam Menjaga Stabilitas Jasa Keuangan

Simak Arah Kebijakan OJK dalam Menjaga Stabilitas Jasa Keuangan

Simak Arah Kebijakan OJK dalam Menjaga Stabilitas Jasa Keuangan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Stabilitas jasa keuangan dalam Indonesia terjaga dengan baik selama tahun 2023. Hal ini didukung oleh permodalan yang mana dimaksud kuat juga profil risiko yang tersebut hal tersebut rendah.

Perbankan tercatat menjadi salah satu sektor yang dimaksud menunjukkan kondisi resilien dan berdaya saing kuat, didukung oleh permodalan solid, dengan capital adequacy ratio (CAR) tinggi mencapai 27,69%.

Selain itu, kinerja intermediasi pada tahun 2023 juga tercatat tumbuh positif dengan kredit perbankan mencapai Rp 7.090 triliun atau tumbuh 10,38% secara tahunan (yoy). Adapun pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit modal kerja kemudian perkembangan perekonomian masing-masing 10,05% juga 12,26% secara tahunan.

Di sisi lain, penguatan juga terjadi untuk sektor pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 29 Desember 2023 ditutup pada posisi 7.272,80 poin atau tumbuh sebesar 6,16% ytd. Peningkatan itu merupakan yang tersebut dimaksud tertinggi pada area kawasan ASEAN setelah Vietnam walau penanam modal nonresiden membukukan net sell sebesar Rp 6,19 triliun ytd. Nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp11.674 triliun atau tumbuh sebesar 22,90% ytd. Penghimpunan dana pada tempat pasar modal mencapai Rp 255,39 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 83 emiten lalu sudah pernah melampaui capaian target pada 2023 sebesar Rp200 triliun.

Capaian atas kinerja positif IHSG juga ditopang oleh pertumbuhan total pemodal pasar modal yang dimaksud mencapai double digit sebesar 18,04% menjadi 12,17 jt investor

Selain itu, jumlah total total pemodal pada tempat pasar modal juga tercatat terus mengalami peningkatan hingga mencapai hitungan 12,17 jt per Desember 2023 atau tumbuh 18,04% secara year-to-date. Hal ini sejalan dengan kegiatan penghimpunan dana melalui Pasar Modal yang tersebut digunakan terus meningkat.

Di akhir Desember 2023, OJK sudah merilis surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 211 penawaran umum dengan total emisi sebesar Rp 247,06 triliun.

Lalu untuk sektor asuransi, mencatat pendapatan premi sektor asuransi selama tahun 2023 mencapai Rp320,88 triliun atau tumbuh 3,02% yoy. Secara umum permodalan pada industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa lalu asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,01% kemudian 362,21%, jarak sangat jauh pada atas threshold.

Pertumbuhan juga terjadi di tempat dalam sektor peer-to-peer (P2P) lending yang dimaksud membukukan nilai outstanding pembiayaan perusahaan pinjaman P2P sebesar Rp 59,64 triliun per akhir 2023. Nilai yang mana tumbuh 16% dari tahun sebelumnya.

Pembiayaan lewat fintech P2P ke sektor produktif, terutama UMKM, mencapai Rp 20,87 triliun. Nilai yang tersebut mencakup 34,99 % dari total pembiayaan P2P lending.

Terakhir kinerja perusahaan pembiayaan atau multifinance mengalami pertumbuhan pembiayaan sebesar 14,14 persen yoy pada November 2023 menjadi sebesar Rp 467,39 triliun, didukung pembiayaan modal kerja lalu juga penyetoran modal yang dimaksud yang disebut masing-masing tumbuh sebesar 17,22 persen yoy serta 10,69 persen yoy.

Untuk itu, dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan yang mana kuat lalu mengupayakan pertumbuhan sektor ekonomi berkelanjutan ke depan, OJK pun sudah pernah dijalani menyusun arah kebijakan yang tersebut dimaksud akan disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024, dengan mengambil tema “Sektor Jasa Keuangan yang dimaksud Kuat lalu Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang digunakan dimaksud Berkelanjutan”.

Dalam pertemuan ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo lalu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar akan memberikan arahan mengenai kebijakan sektor jasa keuangan Indonesia ke depan. Selain itu, akan dipaparkan juga terkait bagaimana kondisi sektor jasa keuangan di dalam tempat dalam negeri.

Adapun PTIJK OJK ini rencananya akan diselenggarakan pada Selasa, 20 Februari 2024, Pukul 10.00 WIB. Acara ini mampu disaksikan secara live pada YouTube Otoritas Jasa Keuangan (OJK TV).

Sekadar informasi, PTIJK merupakan wadah penyampaian arah kebijakan OJK kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas kemudian transparansi kinerja OJK kepada publik.

Pertemuan ini juga diharapkan dapat menjadi guidance bagi industri jasa keuangan ke depan agar tetap kuat pada tengah tantangan global.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *