Home / Pendidikan / Simak! Niat, Tata Cara dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Simak! Niat, Tata Cara dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Simak! Niat, Tata Cara kemudian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Jakarta, REDAKSI17.COM – Menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam. Di antara berbagai zakat, zakat fitrah miliki hukum yang mana wajib ditunaikan saat Ramadan.

Adapun, zakat fitrah berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang dimaksud dimaksud merdeka. Dalil mengenai kewajiban membayar zakat termaktub dalam surat An Nisa ayat 177,

..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

Artinya: “…laksanakanlah salat lalu tunaikanlah zakat!..”

Adapun, dalam hadits Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar, beliau bersabda terkait wajibnya menunaikan zakat fitrah.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia,” (HR Muslim).

Menukil dari buku Fiqih Praktis tulisan Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan. Jadi, zakat ini bukan ada terkait dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang hal tersebut memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin.

Zakat fitrah hampir mirip dengan ibadah lainnya yang dimaksud harus diawali dengan niat. Berikut ini niat lengkapnya:

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap

Untuk diketahui, bacaan niat zakat fitrah dibedakan ke dalam beberapa kelompok. Sebab, tiap-tiap niat berbeda tergantung individu yang mana hendak membayarnya.

Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap sebagaimana dikutip dari buku Menggapai Surga dengan Doa susunan Achmad Munib.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu oleh sebab itu Allah Ta’ala,”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu oleh sebab itu Allah Ta’ala,”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu oleh sebab itu Allah Ta’ala,”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu lantaran Allah Ta’ala,”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri kemudian Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku serta juga seluruh orang yang mana digunakan nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu akibat Allah Ta’ala,”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang digunakan Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu oleh sebab itu Allah Ta’ala,”

Ketentuan & Waktu Membayar Zakat Fitrah

Setelah mengeksplorasi tentang niat zakat fitrah, ada baiknya detikers juga mengetahui ketentuan mengeluarkannya. Menurut buku Pendidikan Agama Islam oleh Rosidin, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi ke dalam lima kelompok, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh juga waktu haram.

Waktu mubah dimulai dari awal bulan hingga akhir bulan Ramadan, sedangkan waktu wajib mulai saat terbenamnya Matahari pada akhir Ramadan. Kemudian, waktu sunnah berarti setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, sementara waktu makruh ialah setelah salat Idul Fitri sampai sebelum Dzuhur pada Hari Raya tiba.

Yang terakhir adalah waktu haram yang dimaksud mana bertepatan seusai salat Dzuhur di area area Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, apabila seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri maka dianggap sebagai sedekah sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah,” (HR Ibnu Majah).

Adapun, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam buku Fiqih Wanita menuturkan, ulama berbeda pendapat terkait batas waktu tepatnya. Sebagian beranggapan jika zakat fitrah lebih besar banyak utama ditunaikan ketika tenggelamnya Matahari pada malam Hari Raya Idul Fitri, sebab waktu yang dimaksud disebut merupakan penghabisan bulan Ramadan.

Tetapi, ada juga yang tersebut berpendapat bahwa zakat fitrah lebih banyak banyak afdhal dikeluarkan saat terbitnya fajar di area tempat Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin menyerahkan zakat fitrah lebih tinggi lanjut awal, jumhur ulama memperbolehkannya.

Berikut ini beberapa waktu juga hukum membayar zakat fitrah.

  • Waktu yang tersebut digunakan mubah (boleh), yaitu mulai tanggal 1 Ramadan (bulan puasa) sampai hari penghabisan bulan Ramadan.
  • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari akhir bulan Ramadan.
  • Waktu yang mana tambahan tinggi baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah salat Subuh sebelum pergi salat Idul Fitri.
  • Waktu makruh (dibenci Allah), yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat Hari Raya Idul Fitri, tetapi sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.
  • Waktu haram juga tiada sah, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, terkait zakat fitrah dengan uang tunai diizinkan oleh para ulama sebagaimana mengutip dari laman resmi BAZNAS. Syeikh Yusuf Qaradhawi menyebut zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.

Pada zaman Rasulullah, zakat fitrah diberikan merupakan satu sha’ (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, juga lain sebagainya yang hal itu merupakan makanan pokok dari negara tersebut. Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah lalu Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan juga juga Sekitarnya, nilai zakat fitrah setara uang Rp45.000,- per individu.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *