Jakarta (29/04/2025) REDAKSI17.COM – Dalam perencanaan dan pengadaan kebutuhan pegawai, Pemda DIY menerapkan pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi. Strategi pembelajaran ini dilakukan dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi.
Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI, serta sejumlah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bertempat di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI pada Selasa (29/04), Sri Sultan menuturkan, sistem tersebut dijalankan secara fleksibel dan terintegrasi.
“Jumlah ASN Pemda DIY saat ini sebanyak 9.153 orang. Jumlah ini belum memenuhi kebutuhan ASN di DIY. Dengan sistem (pembelajaran terintegrasi) ini membantu kami dalam upaya meningkatkan kinerja individu dan organisasi yang melibatkan seluruh perangkat daerah di Pemda DIY,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan menuturkan, belum terpenuhinya kebutuhan pegawai, di tahun 2024 lalu, DIY mengajukan kebutuhan akan PNS dan PPPK. Formasi CPNS yang diajukan mencapai 378 dan formasi PPPK 2.617. Dari pengajuan tersebut, sebanyak 318 formasi CPNS terisi, sedangkan 60 formasi CPNS lainnya kosong karena terdapat formasi yang tidak dilamar, atau tidak memenuhi passing grade, atau pula mengundurkan diri saat pemberkasan.
“Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS 2024 ini akan kami lakukan pada tanggal 30 April 2025. Dan penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Tahap I sebanyak 2.361, dilakukan pada tanggal 2 Mei 2025,” ungkap Sri Sultan.
Sri Sultan menjelaskan, untuk pengisian formasi PPPK, Pemda DIY telah mengusulkan seluruh tenaga honorer yang ada di database BKN. Pengusulan tersebut 100% telah disetujui oleh MenPAN-RB RI. Pengadaan PPPK Tahap II pun saat ini sedang dalam proses seleksi kompetensi, diikuti sebanyak 176 peserta dan empat peserta optimalisasi. Rangkaian seleksi akan selesai pada September 2025.
Dalam paparannya, Sri Sultan juga menerangkan terkait pendapatan transfer pusat ke daerah yang diterima DIY. Pendapatan transfer pusat ke DIY terdiri dari Dana Keistimewaan, Insentif Fiskal, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sesuai Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dana transfer ke daerah untuk DIY sebesar Rp3,309triliun.
“Namun sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 453 Tahun 2024 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025, dana tersebut berkurang Rp265,78miliar, menjadi Rp3,043triliun. Dampak pengurangan ini, kami melakukan efisiensi pada sub kegiatan yang bersumber dari DAU Bidang Pekerjaan Umum. Efisiensi juga dilakukan pada beberapa subkegiatan yang bersumber dari DAK Fisik dan subkegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan,” jelas Sri Sultan.
Mengenai BUMD dan BLUD, Sri Sultan menambahkan, DIY memiliki lima BUMD dan 27 BLUD, yang terdiri atas empat BLUD bidang kesehatan dan 23 BLUD Bidang Pendidikan. DIY pun berupaya meningkatkan tata kelola BLUD agar lebih efisien, efektif, dan transparan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset BLUD, meningkatkan kualitas layanan BLUD kepada masyarakat, serta memastikan BLUD beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir mendampingi Gubernur DIY, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiadi. Mengenai penyerahan SK CPNS dan PPPK 2024, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menegaskan, hal tersebut memang sudah menjadi komitmen Pemda DIY untuk segera melaksanakannya.
“Kami sudah berkomitmen untuk segera menyerahkan, karena itu hak mereka. Masalah pengajian juga sudah aman, tidak ada masalah karena memang kami sudah perhitungkan. CPNS yang masuk ini juga menggantikan PNS Pemda DIY yang pensiun,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat kerja dan dengar pendapat ini bertujuan agar pihaknya mendapatkan informasi terkait pengelolaan dana transfer pusat ke daerah, kinerja BUMD dan BLUD, serta pengelolaan kepegawaian di masing-masing daerah. Hal ini berkaitan dengan tugas Komisi II dalam mengawasi aliran dana pusat ke daerah.
“Kami ingin tahu bagaimana porsi APBD di tingkat provinsi masing-masing untuk melihat kontribusi transfer dari pusat dan sejauh mana kemandirian fiskal di daerah. Transfer dana yang masuk dalam pengawasan kami adalah DAU, DAK, dana bagi hasil, dan dana insentif,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Ribka Haluk mengatakan, dana transfer pusat ke daerah bertujuan untuk mengurangi ketimpangan daerah. Selain itu, dana dari pusat ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah yang efisien dan efektif, melalui pendekatan berbasis kinerja.
“Jadi tidak benar jika dana transfer pusat ke daerah itu hanya untuk membebani daerah. Dana ini justru memberi dukungan kepada daerah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih pro kepada rakyat,” ungkapnya.
Terkait BUMD dan BLUD, Ribka menuturkan, salah satu konsekuensi dari implementasi otonomi daerah adalah tumbuhnya kemandirian daerah hampir di semua aspek pembangunan. Salah satu aspeknya ialah kemandirian fiskal, di mana pelayanan publik semakin meningkat.
“Wujud konkretnya adalah adanya BUMD dan BULD. BUMD menjadi salah satu saluran pelayanan publik, di mana kemanfaatannya bagi publik menjadi tujuannya. Karenanya, BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah. Sedangkan BLUD memang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” imbuhnya.
HUMAS DIY