Sumardi M. Noor, S.H
PONTIANAK,REDAKSI17.COM – Kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) memicu konflik internal di tingkat wilayah, termasuk di DPW PPP Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketegangan muncul setelah pengurus DPP yang baru mengeluarkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) kepengurusan DPW, yang langsung memicu kontroversi karena bersamaan dengan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil).
Langkah DPP ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk kesewenang-wenangan, mereduksi legitimasi kepengurusan lama, dan menimbulkan kebingungan struktural di internal DPW Kalbar yang sejatinya masih menjalankan masa bakti hingga akhir 2026.
Pandangan hukum lengkap dan gamblang disampaikan oleh Sumardi Muhammad Noor, SH., , yang merupakan Wakil Ketua DPW PPP KalBar dan juga Praktisi Hukum, Konsultan Hukum, dan Advokat Senior di Kalbar.
Sumardi M. Noor, S.H, menyoroti potensi cacat hukum serius dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor 0058/SK/DPP/W/II/2026 tanggal 7 Februari 2026, yang menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk kepengurusan DPW PPP Provinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2021–2026.
Dalam dokumen legal yang disusun secara akademik dan profesional ini, Sumardi menegaskan bahwa SK tersebut mengandung kelemahan signifikan dari aspek kewenangan, prosedur, dan pertimbangan, sehingga layak diuji melalui mekanisme konstitusional partai maupun forum hukum yang tersedia.
Ia menekankan bahwa tindakan pencabutan mandat kepengurusan sebelum berakhirnya masa bakti dapat dikategorikan sebagai ultra vires, melampaui kewenangan konstitusional organisasi, karena mandat DPW diperoleh melalui Musyawarah Wilayah dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme yang sah, seperti berakhirnya masa jabatan, pengunduran diri, pemberhentian melalui disiplin, atau putusan Mahkamah Partai.
Legal Opinion ini juga menyoroti konsideran SK yang menyatakan DPW “dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan tidak melaksanakan Muswil”.
Menurut Sumardi, tidak terdapat fakta konkret, bukti objektif, tahapan pembinaan, evaluasi, maupun rekomendasi organ disiplin sebelumnya.
Penggunaan kata “dianggap” tanpa pembuktian objektif dinilai mengandung cacat pertimbangan dan potensi penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan prinsip hukum administrasi organisasi.
Selain itu, tidak ada bukti bahwa DPW diberikan kesempatan untuk membela diri, sehingga terjadi pelanggaran prinsip due process dan asas audi alteram partem, yang dalam doktrin hukum organisasi termasuk cacat prosedural fundamental.
Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap legitimasi SK dan dampaknya terhadap Muswil yang dijadwalkan pada 27 Februari 2026.
Legal Opinion menegaskan bahwa apabila dasar pengangkatan Plt cacat hukum, Muswil tersebut berpotensi cacat legitimasi, hasilnya dapat disengketakan, dan risiko konflik internal berlanjut.
Penandatanganan SK oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, yang sekaligus diangkat sebagai Ketua Plt, juga memunculkan potensi conflict of interest.
Prinsip hukum organisasi modern, seperti Nemo judex in causa sua, menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menjadi pihak dalam keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri.
Sumardi menekankan bahwa hal ini tidak hanya berdimensi etis, tetapi juga memengaruhi objektivitas, independensi pertimbangan, serta validitas moral dan organisatoris keputusan.
Legal Opinion ini menegaskan bahwa DPP tidak memiliki dasar normatif eksplisit untuk mengakhiri masa bakti DPW sebelum waktunya.
Konsideran SK tidak berbasis fakta yang terverifikasi, prosedur due process diabaikan, dan pencabutan SK lama berpotensi ultra vires. Tindakan tersebut juga tidak memenuhi prinsip proporsionalitas, dan terdapat indikasi pelanggaran asas imparsialitas.
Menurut Sumardi, SK Nomor 0058/SK/DPP/W/II/2026 mengandung kelemahan serius dari aspek kewenangan, prosedur, pertimbangan, dan formil penandatanganan, sehingga sangat layak untuk diuji.
Sebagai langkah rekomendasi, Legal Opinion ini menyarankan agar pihak terkait mengajukan permohonan pembatalan ke Mahkamah Partai dan menunda pelaksanaan Muswil sampai sengketa diputus.
Pendekatan penyelesaian konstitusional internal partai dianggap penting untuk menjaga stabilitas organisasi, sementara kesiapan argumentasi administratif maupun litigasi lanjutan menjadi langkah antisipatif jika SK digunakan untuk kepentingan eksternal.
Legal Opinion ini disusun secara objektif, independen, dan profesional berdasarkan AD/ART PPP, peraturan perundang-undangan, serta doktrin hukum organisasi, menjadi dasar argumentasi yang kuat bagi pihak yang berkepentingan dalam sengketa internal PPP Kalbar. (*)





