MANADO,REDAKSI17.COM – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara humanis dan damai. Pada hari Rabu (4/6/2025) SPKT Polresta Manado melaksanakan kegiatan problem solving terhadap permasalahan yang melibatkan dua warga setempat.
Permasalahan yang berawal dari kesalahpahaman tersebut disikapi secara cepat dan tepat oleh petugas SPKT dengan mempertemukan kedua belah pihak guna dilakukan mediasi. Dalam proses mediasi yang berlangsung di ruang SPKT Polresta Manado, kedua pihak menyampaikan keluhan dan kronologi masing-masing secara terbuka, dengan didampingi petugas yang bertindak sebagai mediator.
Melalui pendekatan yang mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan keadilan restoratif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan damai di hadapan petugas.
Terpisah Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa kegiatan problem solving ini merupakan bagian dari pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.
“Upaya penyelesaian masalah secara damai ini merupakan bentuk pendekatan restoratif justice, agar tidak semua persoalan kecil harus berujung pada proses hukum. Kami berharap warga dapat terus bekerja sama menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Masyarakat yang terlibat dalam mediasi mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas fasilitasi dan pendekatan yang dilakukan, sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan.
Dengan kegiatan ini, SPKT Polresta Manado kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan pelayanan yang humanis, responsif, dan solutif bagi masyarakat Kota Manado.