Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin dukungan pemerintah kepada bidang bisnis menegah, kecil juga mikro atau UMKM terus mengalir, termasuk melalui instrumen pajak.
Menurutnya, dari sisi perpajakan, pemerintah sudah pernah dijalankan memberikan kelonggaran kepada UMKM. Buktinya, PPh final ditetapkan belaka 0,5% bagi UMKM. Kemudian threshold pendapatan yang mana terkena PPh ditetapkan hingga Rp 4,8 miliar.
“Threshold hingga Rp 4,8 miliar itu termasuk threshold yang mana sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain,” ungkap Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2024, Kamis (7/3/2024).
Tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2018, tarif PPh final UMKM ditetapkan sebesar 0,5%, turun dibandingkan sebelumnya 1%. Tarif ini dikenakan terhadap wajib pajak UMKM yang dimaksud pendapatannya di area area bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Sri Mulyani mengungkapkan dukungan pemerintah bagi UMKM hampir ada pada semua kementerian juga lembaga, termasuk pemerintah daerah, melalui BUMDes.
“Kalau program UMKM, jangan melihat anggarannya di area area tempat Pak Teten, akibat ada dia (anggarannya UMKM) ada di tempat dalam berbagai kementerian/ lembaga dari mulai PIP yg dikelola Kemenkeu sebagai BLU, BPDLH itu lingkungan hidup, klinik ekspor, lelang ekspor itu semua ada pada dalam Kemenkeu,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Pertanian juga punya berbagai program a.l. AUTS, kartu tani kemudian lain sebagainya. Kemudian, Kementerian Kelautan lalu Perikanan memiliki LPMUKP, penyuluh perikanan lalu Kusuka.