Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Mewakili Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan pendapat Gubernur DIY terhadap penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY yang diprakarsai oleh DPRD DIY. Dua Raperda tersebut, yakni tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani dan tentang Perlindungan Konsumen.
Bertempat di Gedung DPRD DIY, dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Senin (30/03), Sri Paduka mengungkapkan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyambut baik dan memberikan apresiasi atas prakarsa DPRD DIY dalam penyusunan Raperda tentang Pelindungan Konsumen ini. Namun, Pemda DIY menggarisbawahi penajaman terhadap materi Raperda tersebut.
Khususnya, terkait bagaimana konsep pelindungan terhadap konsumen rentan, mengenai apakah terdapat perlakuan atau penanganan khusus dalam prakteknya. Selain itu, Pemda DIY juga meminta penjelasan mengenai pola koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga pelindungan konsumen dalam penegakan hukum pelindungan konsumen.
“Terhadap pengajuan Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, kami sampaikan bahwa pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia yang sangat penting dan digolongkan sebagai hak asasi manusia yang harus dijamin negara,” kata Sri Paduka.
Berdasarkan Naskah Akademik yang telah disusun, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kebijakan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani. Di antaranya, yaitu seperti kerangka regulasi terkait keamanan dan mutu pangan asal hewan di tingkat nasional telah tersedia cukup lengkap. Namun di tingkat daerah, berbagai regulasi tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dan belum menjadi peraturan yang siap operasional.
Kemudian, adanya keterbatasan pengawasan terhadap peredaran bahan baku peternakan berupa pakan, obat, dan bibit. Pun, walaupun pemerintah kabupaten/kota telah memiliki rumah potong hewan, praktik pemotongan hewan di luar rumah potong hewan masih berlangsung luas.
Dalam rangka menyempurnakan substansi Raperda ini, Pemda DIY pun memberikan catatan yang diharapkan dapat menjadi perhatian DPDR DIY. Pertama, di Daerah Istimewa Yogyakarta masih ditemukan kegiatan konsumsi hewan-hewan yang tidak termasuk kategori pangan. Konsumsi pangan asal hewan bukan pangan ini berpotensi menimbulkan risiko penyakit zoonosis yang dapat menularkan penyakit dari hewan kepada manusia.
Kedua, penerapan sistem dan cara produksi pangan olahan yang baik telah banyak dikembangkan, namun masih menghadapi kendala. Adapun kendala yang dimaksud adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memahami prinsip cara produksi pangan olahan yang baik.
“Sebagian besar unit usaha pangan hewani di Daerah Istimewa Yogyakarta masih berskala usaha kecil menengah dimana tenaga kerja yang ada umumnya belum memiliki keahlian teknis terkait sistem keamanan pangan modern. Kendala lain adalah aspek infrastruktur dan fasilitas pendukung yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan sanitasi dan desain fasilitas yang terstandar,” tutur Sri Paduka.
Terakhir, ialah selain aspek keamanan pangan, mutu pangan asal hewan juga perlu memperhatikan aspek kehalalan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pangan harus memenuhi kaidah halal sekaligus baik dan aman.
“Keberadaan pangan asal hewan yang terjamin kehalalannya merupakan informasi penting. Informasi yang jelas mengenai status kehalalan suatu produk pangan asal hewan akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat dalam memilih produk pangan. Dalam praktiknya penyediaan label halal, sertifikasi resmi, serta promosi produk pangan halal menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produksi sektor makanan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelas Sri Paduka.
Humas Pemda DIY





