Home / Daerah / Sri Sultan Instruksikan Kabupaten/Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten/Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Yogyakarta (29/10/2024) REDAKSI17.COM – Menanggapi kasus penyalahgunaan konsumsi minuman keras di DIY, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perlu regulasi yang lebih jelas untuk mengatur penjualan minuman keras secara daring. Saat ini tidak ada aturan mengenai transaksi minuman keras secara online, sehingga membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi sulit.

Ditemui pada Selasa (29/10) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sri Sultan menyebut, hal inilah yang menjadi keresahan masyarakat, karena peredaran minuman keras yang tidak terkendali. Menurut Sri Sultan, saat ini pengaturan terkait miras sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring. Perlu adanya pembaharuan, sehingga peredaran tetap terkendali dan dalam pengawasan.

Sebelumnya, Sri Sultan memanggil seluruh bupati/walikota se-DIY untuk menangani terkait peredaran miras yang makin meresahkan. Sri Sultan mengatakan, telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran minuman keras ini.

“Bupati walikota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan karena tidak mengatur untuk daring, nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran. Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya,” kata Sultan.

Sri Sultan menekankan, harus mengontrol peredaran ini, karena selain keluhan sudah semakin banyak, dampaknya pun sangat negatif. “Aturan daring itu dikeluarkan, sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur peredaran. Kalau yang ilegal, ya itu kita tutup,” tambahnya.

Sultan menjelaskan bahwa penjualan minuman keras secara online sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Menurut Sultan, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sultan menegaskan pentingnya segera mengeluarkan keputusan dari bupati/ walikota terkait peraturan baru mengenai penjualan minuman keras secara daring.

“Peredaran miras ini apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas 5%, semua tanggung jawabnya kabupaten/ kota. Saya harap dalam minggu ini sudah ada keputusan dari Bupati dan Wali Kota yang mengatur peredaran ini,” tegas Sri Sultan.

Meskipun undang-undang yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai penjualan online, langkah ini menjadi penting sebagai respons terhadap perkembangan zaman. Dengan langkah ini, diharapkan DIY dapat menekan angka peredaran minuman keras ilegal dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruknya. Penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang jelas menjadi kunci dalam mengendalikan peredaran minuman keras, baik secara daring maupun luring.

“Kita nggak akan bisa berbuat apa apa karena tidak ada yang mengatur secara online. Jadi beli minuman keras lewat online, kita nggak ada aturan itu. Makanya dengan keputusan bupati/ walikota harapan saya ada keputusan bupati/ walikota menyangkut peredaran miras online sehingga peredaran bisa kita kontrol, ilegal atau tidak. Kita dasarnya UU Pangan, yang belum mengatur online,” tutup Sultan.

Terkait dengan akibat miras yang berpotensi meningkatkan konflik kejahatan dan kekerasan di DIY, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu (FKYB), menyampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur DIY, dan diterima oleh Sekda DIY Beny Suharsono. Waljito, Koordinator Lapangan FKYB menyampaikan keprihatinan terkait kemudahan akses masyarakat terhadap miras, terutama bagi mereka yang belum berhak mengonsumsinya.

“Kami mengamati bahwa setiap kali terjadi kekerasan, pemicunya adalah miras. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengendalikan peredarannya,” ungkap Waljito.

Waljito menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dalam mengelola peredaran miras, mengingat situasi saat ini sudah mencapai kondisi darurat. Setiap konflik yang terjadi selalu melibatkan miras, sehingga perlu dilakukan tindakan cepat untuk mencegah hal ini berulang.

Penegakan hukum menurut Waljito harus dilaksanakan dengan baik. Potensi konflik akan muncul, salah satunya karena lemahnya penegakan hukum. Ia berharap, jika terjadi permasalahan kerusuhan dan peristiwa kriminal, aparat kepolisian segera melakukan penangkapan dan segera diproses, kemudian ditindak secara tegas. Tidak terkecuali yang disebabkan oleh miras.

Restorative justice itu diabaikan. Artinya kalau dulu ada upaya pendekatan, upaya perdamaian itu diabaikan dulu. Karena ini sudah sangat kriminal dan sangat meresahkan. Intinya penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Merespons hal ini, Pemda DIY sebelumnya telah mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Gubernur untuk membahas langkah-langkah penertiban miras. Pertemuan tersebut melibatkan Penjabat (PJ) Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota untuk segera menyusun regulasi yang efektif dalam pengelolaan peredaran miras di wilayah mereka.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *