Diketahui, Ravindra Airlangga adalah putra dari Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto.
“Besok siang (hasil pemeriksaan) kita umumkan di tempat kantor ya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin sebagaiman dilansir Antara, Selasa (26/12/2023).
Bawaslu Kabupaten Bogor telah terjadi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang mengenai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan infrastruktur negara yang dilaksanakan putra Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.
Ravindra yang tersebut berstatus anggota DPR RI beserta timnya bahkan telah lama diperiksa kaitan stiker kampanye pada alat pertanian bantuan Kementerian Pertanian yang digunakan dibagikan kepada para petani Kabupaten Bogor.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyebutkan bahwa secara aturan pengaplikasian sarana negara untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang tersebut dilarang sehingga jika terbukti bersalah, maka Ravindra dapat dikenakan hukuman pidana.
“Kalau memang terbukti, maka ancamannya adalah pidana,” kata Burhan.
Larangan kampanye menggunakan prasarana negara ini diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilaksanakan Ravindra masuk dalam poin sarana yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan juga belanja daerah.
Ravindra diduga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan prasarana negara saat membagikan alat pertanian dari Kementerian Pertanian ke Dinas Tanaman Hortikultura lalu Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor untuk 173 kelompok petani di dalam Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).
Pada mesin traktor yang dibagikan Ravindra ditempeli stiker kampanye bergambar juga nama dirinya lengkap dengan logo Partai Golkar menyerupai kertas suara.