Jakarta,REDAKSI17.COM – Sebagai salah satu strategi menggalakkan pertumbuhan premi di area tempat industri perasuransian juga meningkatkan kesadaran berasuransi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan asurasi wajib atau third party liability.
Menurut Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo, ada konsekuensi terhadap premi yang tersebut itu dihasilkan dan juga juga premi tidaklah sesuai dengan kecukupan akan memberikan berdampak pada ekuitas perusahaan.
Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya bersama Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo dalam Money Talk pada area Program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (16/11/2023).
redaksi17.com