Jakarta,REDAKSI17.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregistrasi gugatan perdata yang diajukan seorang warga bernama Subhan Palal.
Dalam gugatannya, Subhan menggugat sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yakni Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, hingga Saan Mustopa.
“Benar sudah diregister dengan nomor perkara 202/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan susunan majelis yaitu Sunoto sebagai Ketua Majelis dan Ni Kadek Susantiani dan Purwanto sebagai anggota,” kata jubir PN Jakpus, Andi Saputra, Jumat (3/4/2026).
Dalam permohonannya, Subhan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Selain itu, ia juga meminta agar seluruh anggota DPR RI, melalui para tergugat menggunakan haknya menyatakan pendapat Wakil Presiden Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
“Gugatan saya citizen lawsuit, gugatan warga negara, saya meminta pengadilan memerintahkan kepada DPR melalui para ketuanya menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden (Gibran) tidak memenuhi syarat sebagai Wapres,” kata Subhan kepada Tribunnews.
Dalam petitumnya, Subhan juga memohon agar putusan pengadilan nantinya dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi dari pihak tergugat.
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat.
Ia juga memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesionalisme bidang jasa hukum.
Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.
Dari penelusuran Tribunnews, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.
Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Pada Februari 2025, Subhan Palal juga mengajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.
Pada tahun yang sama, Subhan Palal pun pernah menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Subhan Palal menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Namun, gugatannya kandas setelah hakim memutuskan tak melanjutkan gugatan perdata tersebut.




