Home / Teknologi / Sudah Terikat dengan PLN, Konsumen PLTS Atap Bisa Jual Listriknya

Sudah Terikat dengan PLN, Konsumen PLTS Atap Bisa Jual Listriknya

Sudah Terikat dengan PLN, Konsumen PLTS Atap Bisa Jual Listriknya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang pemanfaatan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mana hal tersebut Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Permen anyar yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2021.

Hal ini tertuang dalam Pasal 47 (1), Bab VI terkait Ketentuan Peralihan Peraturan Menteri ESDM No.2/2024. Berikut bunyi Pasal 47 tersebut:Meski secara umum peraturan baru ini menghapuskan poin tentang ekspor listrik dari warga pemilik PLTS Atap ke PLN, namun pemerintah menghargai bila sebelum aturan ini berlaku warga sudah terikat perjanjian dengan PT PLN (Persero) sebagai pemegang IUPTLU, maka perjanjian itu tetap berlaku selama 10 tahun.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Sistem PLTS Atap yang mana yang sudah pernah beroperasi secara terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang dimaksud sudah lama menggunakan mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik serta ketentuan biaya kapasitas (capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
b. Pelanggan PLTS Atap yang dimaksud sudah lama mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi listrik juga juga ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.

Namun, bila ada pengajuan perubahan kapasitas dari permohonan awal, maka sistem yang mana digunakan dilaksanakan yaitu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.2/2024 ini. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 (2), sebagai berikut:

“2. Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.”

Adapun, bagi umum yang dimaksud mana baru akan memasang PLTS atap usai Permen anyar yang disebut berlaku, maka skema jual beli listrik antara konsumen lalu PLN sudah tidaklah dapat jadi diberlakukan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana juga mengatakan, peraturan ini akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada rakyat juga industri.

“PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik PLTS Atap, di area dalam satu sisi harus menyediakan listrik yang dimaksud dimaksud harus siap salur, dalam area sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang dimaksud berkualitas,” tambahnya.

Sistem kuota yang termaktub dalam Pasal 7-11, dalam mana kuota pengembangan sistem PLTS Atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana lalu juga realisasi rencana bidang usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dimaksud dirincikan per tahun.

Kuota pengembangan PLTS Atap hal itu diusulkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, yang yang disebut kemudian akan dievaluasi serta akan ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan.

Dengan adanya revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, Dadan tak menampik bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan kurang menarik. Karena untuk rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS Atap terjadi pada siang hari.

“Memang PLTS Atap agak sulit untuk rumah tangga, akibat tak ada ekspor impor listrik juga tidaklah ada ada titip (listrik). Kalau dulu kan sanggup dititipkan di area tempat PLN terus dipakai malam, rumah tangga itu kan pakai listriknya malam, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match disitu. Kecuali jika menggunakan penyimpan daya untuk menyimpan listrik,” tuturnya.

Namun, Dadan mengatakan bahwa pemerintah akan menggalakkan pemanfaatan PLTS Atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri relatif stabil, juga untuk mengejar target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti.

“Kita dorong (PLTS Atap) industri, oleh sebab itu punya base load, kemudian itu skalanya besar-besar. Kita tak menurunkan target, target PLTS Atap 3,6 GW 2025, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih menegaskan kuota yang dimaksud keluar tahun ini berapa, oleh sebab itu akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN. Lagi dihitung oleh Ditjen Gatrik, EBTKE kemudian PLN,” tandasnya.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *