
Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti tiga isu krusial yang harus menjadi fokus dalam pemantauan dan peninjauan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketiga isu tersebut adalah kesejahteraan guru swasta, efektivitas tata kelola institusi pendidikan, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.
“Ada tiga isu krusial yang perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat saat Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Terkait kesejahteraan, Sugiat menilai kesenjangan antara guru negeri dan guru swasta masih signifikan. Ia mencontohkan di daerah pemilihannya, beberapa guru swasta hanya menerima gaji Rp 600 ribu untuk enam bulan mengajar. Menurutnya, revisi UU harus memuat skema konkret agar guru dan dosen swasta memperoleh pengupahan yang adil, setara dengan standar minimum nasional atau daerah.
“Buruh saja punya standar upah minimum, masa guru tidak? Harus ada gaji minimum untuk guru swasta,” tegasnya.
Isu kedua berkaitan dengan tata kelola pendidikan. Sugiat menyoroti ketimpangan otoritas antara Kemenag dan Kemendikdasmen. Kemenag memiliki struktur birokrasi kuat hingga tingkat bawah, sementara Kemendikdasmen tidak memiliki otoritas langsung atas guru SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah pemerintah daerah. Ia menilai kondisi ini menimbulkan persoalan struktural, terutama ketika dinamika politik lokal mempengaruhi kebijakan pendidikan.
“Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar. Kalau pemenang pilkadanya satu kubu mungkin lanjut, tapi kalau tidak satu kubu ya berhenti,” jelas Sugiat.
Sugiat mendorong revisi UU Guru dan Dosen mempertimbangkan reformasi tata kelola, mulai dari perbaikan sistem desentralisasi hingga opsi model sentralistik seperti Kemenag dengan kantor wilayah atau kabupaten/kota di bawah Kemendikdasmen, agar tujuan konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai secara efektif.
Isu terakhir yang ditekankan Sugiat adalah perlindungan hukum bagi guru. Ia meminta agar revisi UU secara eksplisit mengatur perlindungan profesi agar kasus kriminalisasi guru tidak terulang.
“Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh orang tua langsung mempidanakan guru. Hal ini harus diatur supaya keresahan di lapangan tidak terus terjadi,” pungkas Sugiat.


