Yogyakarta (31/10/2025) REDAKSI17.COM – Warga DIY dibuat geger dengan beredarnya video di media sosial yang menampilkan praktik jual beli anjing untuk dikonsumsi di wilayah Bantul. Anjing-anjing dalam video tersebut tampak dibungkus karung.
Dari keterangan video, lokasi disebut berada di kawasan Bambanglipuro. Hal ini memantik reaksi keras dari publik, termasuk dari akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia. Komunitas pecinta hewan ini menyoroti masih maraknya perdagangan daging anjing di sekitar Ganjuran dan Parangtritis.
Dalam unggahannya, komunitas tersebut juga menandai akun resmi @PoldaJogja dan @humasjogja untuk meminta penegakan hukum atas praktik itu. Ada banyak alasan, diantaranya adalah risiko menularkan rabies serta penyakit zoonosis lainnya.
“Kpd Yth @poldajogja dan @humasjogja kami menemukan praktek PERDAGANGAN ANJING untuk DIKONSUMSi masih terus berlangsung khususnya di daerah sekitaran Ganjuran, Parangtritis dan sekitarnya. Kami mohon untuk segera ditindak mengingat dampak potensi penyebaran rabies dan zoonosis lainnya sangat berpotensi menyerang warga DIY. Terima kasih,” kata akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia.
Menanggapi polemik tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya akan menyiapkan regulasi yang secara tegas melarang peredaran daging anjing. Ia mengakui, saat ini belum ada aturan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menindak pelaku perdagangan tersebut.
Sri Sultan menjelaskan, Pemda DIY sejatinya telah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 mengenai Pengendalian Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, menurutnya, langkah itu belum cukup kuat. Ia berencana memperkuat kebijakan tersebut dalam bentuk keputusan gubernur yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
“Ya nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena kan surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan SK Gub, harus bicara kabupaten/kota,” ujar Sri Sultan pada Kamis (30/10) Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sementara itu Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menyambut baik upaya penguatan keberpihakan seperti yang disampaikan Sri Sultan. Ia setuju dengan rencana pembentukan aturan larangan itu. Ia menegaskan dukungan pemerintah daerah untuk segera membahas kebijakan bersama DPRD.
“Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai nunggu aturan lebih lanjut,” kata Aris.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, telah melakukan tindakan atas unggahan video tersebut. Pihaknya telah turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Jeffry juga mendatangi sejumlah penjual kuliner berbahan daging anjing di wilayah Bantul.
“Kalau videonya belum dipastikan ada di Bantul. Di Ganjuran ada satu yang jual tapi visualnya tidak sama dengan apa yang ada di video. Mungkin dugaannya (videonya) di tempat lain tapi narasinya di Ganjuran, Parangtritis dan lain-lain,” jelas Jeffry.
Menurut catatan kepolisian, sedikitnya terdapat lima lokasi yang masih menjual olahan daging anjing di dua kalurahan wilayah Bambanglipuro. Namun karena belum ada regulasi yang melarang, tindakan yang bisa dilakukan baru sebatas imbauan.
“Kita jatuhnya sepanjang sejauh ini baru bisa mengimbau tidak bisa melarang karena memang belum ada regulasi terkait itu daging anjing,” ujar Jeffry.
Jeffry mengingatkan warga bahwa daging anjing bukan untuk konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan. Para Bhabinkamtibmas juga sudah dikerahkan untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
Ia menyebut, sebagian besar penjual hanya melayani pesanan tertentu dan tidak melakukan penyembelihan sendiri. “Pengakuannya tidak ada. Mereka hanya menjual, mereka sudah beli daging tapi bukan janggal,” tutupnya.
Humas Pemda DIY



