Home / Daerah / Sumsel Miliki 28 Persen Kawasan Mangrove Sumatera, Berikut Fungsinya

Sumsel Miliki 28 Persen Kawasan Mangrove Sumatera, Berikut Fungsinya

Sumsel Miliki 28 Persen Kawasan Mangrove Sumatera, Berikut Fungsinya
Sumsel,REDAKSI17.COM – Dinas Kehutanan Sumsel bersama Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Musi, melakukan upaya peningkatan kelola rehabilitasi biosfer mangrove di tempat wilayah yang dengan menggandeng Yayasan Alam Konservasi Nusantara (YKAN) beserta pemangku kepentingan lainnya.

Sumsel memiliki luasan magrove yang digunakan mencapai 28 persen dari total kawasan mangrove di dalam Pulau Sumatera.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan jika pemulihan biosfer mangrove membutuhkan kelembagaan tata kelola kolaborasi kemudian rencana restorasi berbasis riset.

“Melalui wadah Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) kedua hal hal itu ditampung bersama untuk mewujudkan pengelolaan mangrove yang dimaksud terpadu juga tidak ada tumpang tindih,” ujarnya.

Adapun luasan 28 persen magrove dalam Pulau Sumatera yakni seluas 171.629 Ha hektare (KLHK 2022) atau 28 persen dari total kawasan mangrove di tempat Pulau Sumatera.

Upaya pelestarian mangrove di area Pesisir Sumatera Selatan menjadi hal yang mana penting serta mempunyai kemungkinan restorasi seluas 26.720,49 hektare.

“Melalui Program Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA), YKAN menggalang upaya rehabilitasi kemudian pemulihan habitat mangrove di tempat Sumatera Selatan yang dikerjakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan juga BPDAS Musi dengan menghasilkan draf Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Sumatera Selatan, khususnya pada Pesisir Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” katanya.

Proses penyusunan draf ini sudah dimulai sejak awal 2022 oleh Universitas Sriwijaya (UNSRI) juga YKAN melalui studi lapangan terpadu di dalam Pesisir OKI yang meliputi kajian ekologi, sosial, hingga ekonomi.

Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Mangrove yang disebut dapat menjadi acuan bagi Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Sumatera Selatan dalam menyebabkan kebijakan atau rekomendasi terkait pengelolaan mangrove. Hasil kedua dari kajian UNSRI juga YKAN hal itu adalah draf Dokumen Rencana Aksi KKMD Sumatera Selatan.

KKMD Sumatera Selatan sudah terbentuk pada 2022 yang tersebut merupakan institusi kolaborasi antar-instansi pemerintah, LSM, akademisi, hingga swasta.

KKMD yang diinisiasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan kemudian Program MERA ini bertujuan memulihkan, mempertahankan, lalu meningkatkan manfaaat dari biosfer mangrove yang mana ada dalam kawasan pesisir Provinsi Sumatera Selatan.

“Hadirnya KKMD di dalam Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat memainkan peranan fungsi operasional restorasi mangrove dan juga tata kelola pengelolaan lingkungan mangrove di area Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Pada 29 November 2023 kedua draf dokumen hal tersebut dikonsultasikan kepada para pemangku kepentingan dalam acara yang mana diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, BPDAS Musi, serta YKAN dengan tajuk Konsultasi Publik Rencana Aksi Kelompok Kerja Mangrove Daerah juga Rencana Desain Restorasi Ekosistem Mangrove di tempat Pesisir Sumatera Selatan.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan dari para pihak, sehingga kedua dokumen menjadi lebih besar sempurna.
“Melalui Rencana Aksi KKMD Provinsi Sumatera Selatan, pengelolaan pesisir terpadu dapat diwujudkan. Dengan perencanaan terintegrasi kemudian kolaboratif, upaya kita mewujudkan pelestarian kawasan pesisir dapat lebih banyak besar, bukan tumpang tindih, juga berkelanjutan,” katanya. [ANTARA]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *