Tanggapan hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) pasangan Anies Baswedan dan juga Muhaimin Iskandar (AMIN) ini setelah mengetahui surat KPU berisi penghentian rekapitulasi suara.
Surat yang tersebut dikeluarkan oleh KPU Kota Tangerang itu dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2024. Suratnya ditujukan kepada Ketua PPK se-Kota Tangerang yang tersebut berisi sebagai berikut.
“Disampaikan dengan hormat, bahwa berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk menjamin kualitas data SIREKAP yang digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih banyak akurat, jadwal pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024, juga bagi yang sudah berjalan agar dalam skors sampai tanggal 20 Februari 2024,” bunyi surat tersebutt tertandang tangan Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.
Menurut Said Didu, surat yang dikeluarkan KPU ini memnjadi bukti bahwa KPU menggunakan sistem Sirekap untuk patokan pehitungan pernyataan manual.