Kepri,REDAKSI17.COM – Dua calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Hadi Chandra (Golkar) serta juga Ilyas Sabli (NasDem) dicoren Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari daftar calon tetap (DCT) pilpres 2024.
“Terhitung hari ini, kedua caleg itu resmi dicoret dari sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, total caleg DPRD Kepri berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang,” kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di area area Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Kamis (28/12).
Alasan pencoretan dua nama caleg itu dikatakan Ferry bahwa keduanya bersalah pada tingkat kasasi, dalam perkara aksi pidana korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan lalu anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.
Ferry menyebut pencoretan kedua caleg hal itu dilaksanakan berdasarkan rapat pleno pada area tingkat KPU Kepri, Selasa (26/12), setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Salinan putusan itu kami terima pada tanggal 19 Desember 2023, lalu dilanjutkan dengan rapat pleno,” ujar Ferry.
Sayangnya, nama kedua caleg itu tetap tercantum pada kertas surat pengumuman pilpres 2024, oleh sebab itu logistik surat ucapan sudah dicetak juga didistribusikan ke kabupaten/kota setempat.
KPU Kepri akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebut dimaksud ada dalam area dua daerah pemilihan (Dapil) Kepri VII, yaitu Natuna kemudian juga Anambas, untuk mengumumkan pada saat hari pencoblosan dalam TPS tanggal 14 Februari 2024, bahwa kedua nama itu sudah tidaklah lagi memenuhi syarat (TMS) atau dicoret dari DCT akibat terlibat aktivitas pidana korupsi.
“Kita kembalikan kepada masyarakat, apakah tetap mencoblos kedua caleg itu atau tidak. Kalau sekiranya masih dicoblos, suaranya tetap sah, tapi jadi milik partai kebijakan pemerintah bukan pribadi bersangkutan,” ungkapnya.
Ferry menambahkan dari total 600 caleg DPRD Kepri di area area pemilihan umum 2024, merekan akan bersaing memperebutkan 45 kursi dari tujuh dapil yang tersebut dimaksud tersebar di area dalam tujuh kabupaten/kota setempat, meliputi Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan juga juga Anambas.