Home / Ekobis / Suruh Tutup Reksadana, OJK Denda Manajer Investasi Rp525 Juta

Suruh Tutup Reksadana, OJK Denda Manajer Investasi Rp525 Juta

Suruh Tutup Reksadana, OJK Denda Manajer Investasi Rp525 Juta

Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sudah memberikan sanksi sebagai denda Rp 525 jt kepada satu manajer perkembangan ekonomi (MI) pada bulan Oktober 2023. Selain itu OJK juga menyebut sudah pernah lama memberikan perintah ditulis untuk membubarkan reksa dana serta membayar likuidasi yang mana menjadi hak pemegang unit penyertaan.

“Sanksi adalah denda pada pengurus MI dimaksud juga bank kustodian terkait,” ujar Anggota Dewa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) Inarno Djajadi dalam RDK OJK Senin (30/10).

OJK juga menetapkan sanksi administrasi terdiri dari denda serta perintah tertulis kepada 2 pihak duta perantara perdagangan efek (WPPE) kemudian perusahaan efek sanksi denda Rp 200 jt serta perintah tertulis.

OJK juga mengungkapkan dalam penegakan hukum pasar modal, sampai Oktober 2023 OJK telah mengenakan saksi administrasi atas pemeriksaan kasus pasar modal kepada 104 pihak. OJK juga telah terjadi diimplementasikan memberikan sanksi denda Rp 58 miliar, 8 pencabutan izin kemudian 1 pembekuan izin.

Selanjutnya tahun ini OJK juga telah terjadi terjadi melayangkan 48 perintah tertulis, 23 peringatan ditulis dan sanksi denda keterlambatan Rp 14 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan juga 5 peringatan tercatat keterlambatan laporan keuangan.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *