Jakarta,REDAKSI17.COM – Mantan Menteri Pertanian (SYL) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan yang tersebut disebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut.
Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
Tim kuasa hukum Syahrul, Febri Dianysah maupun Erwin Lubis belum merespons konfirmasi CNNIndonesia.com terkait permohonan praperadilan tersebut.
KPK dikabarkan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tempat tempat lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Mereka ialah SYL, Direktur Alat juga Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Lembaga antirasuah itu menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi juga pencucian uang dalam proses hukum di dalam tempat Kementan RI.
Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah pernah dijalani mengungkap status tersangka Syahrul. Namun, ia enggan mengungkap rinci penetapan status Syahrul yang digunakan dimaksud juga dikenal sebagai politikus NasDem itu.
“Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah pada area keluarkan lah,” kata Mahfud pada Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10) siang.
Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah dilaksanakan menggeledah rumah dinas menteri SYL di area dalam Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat juga Kantor Kementan pada dalam Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan beberapa orang barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Rumah kediaman SYL dalam Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Selain itu, SYL bersama beberapa orang pihak lainnya termasuk istri, anak serta cucu telah dilakukan lama dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.