Jakarta,REDAKSI17.COM – Mantan Menteri Pertanian (SYL) yang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi juga pencucian uang menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah resmi ditahan , Jumat (13/10). Ia menilai KPK sudah bertindak profesional.
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang mana ada, juga tentu sekadar akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang tersebut dimaksud ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan,” ujar Syahrul dalam tempat Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/10) malam.
Politisi NasDem itu mengajukan permohonan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dikedepankan. Syahrul berjanji akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.
“Saya juga mempunyai hak untuk membuktikan apa yang mana mana ada juga saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu,” ucapnya.
Syarul bersama Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana juga Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih tinggi tinggi dulu ditahan.
Mereka disebut sudah pernah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu dalam tempat antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit serta pembelian mobil Alphard oleh SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e serta Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 serta atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Red