Home / Politik / Syarat Pencalonan Pilkada 2024: Pakai Hitungan Perolehan Pileg Terakhir

Syarat Pencalonan Pilkada 2024: Pakai Hitungan Perolehan Pileg Terakhir

Reaksi KPU RI Soal Kasus Surat Suara Tercoblos di dalam Malaysia, Bakal Pemungutan Suara Ulang ?

Jakarta,REDAKSI17.COM – Partai politik (parpol) atau gabungan parpol bakal mengusung calon-calon di Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan mekanisme pencalonan di Pilkada 2024 oleh parpol atau gabungan parpol menggunakan perhitungan hasil Pileg 2024.
“(Menggunakan perhitungan) perolehan Pileg 2024,” kata Betty kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Betty mengatakan persyaratan pencalonan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Ada PKPU Pencalonan,” ujarnya.

Dalam Pasal 11 ayat (5) PKPU 8/2024 diatur persyaratan pencalonan oleh parpol dan gabungan parpol merujuk pada pemilu terakhir. Berikut bunyinya:

Pasal 11

(5) Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *