Home / Hukum dan Kriminal / Tabrak Lari di Prabumulih, Mahasiswa Tewas Ditabrak Mobil Triton Putih

Tabrak Lari di Prabumulih, Mahasiswa Tewas Ditabrak Mobil Triton Putih

NextUI hero Image

Prabumulih,REDAKSI17.COM – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Lintas Gunung Kemala–Payuputat, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis (25/12/2025) siang.

 

Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban diketahui bernama Ahmad Gustiyansyah (20), seorang mahasiswa asal Dusun II Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.

 

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/88/XII/2025/SPKT Satlantas Polres Prabumulih/Polda Sumsel, kecelakaan itu merupakan laka tabrak lari yang melibatkan sepeda motor (R2) dan sebuah mobil Mitsubishi Triton Strada warna putih (R4).

 

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi menyebutkan, mobil Mitsubishi Triton melaju dari arah Prabumulih menuju Payuputat. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi mobil yang identitasnya belum diketahui diduga kurang konsentrasi saat hendak mendahului kendaraan di depannya, sehingga masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor korban yang datang dari arah Payuputat menuju Prabumulih.

 

Usai menabrak, pengemudi mobil Triton tersebut langsung melarikan diri ke arah Payuputat dan meninggalkan korban tergeletak di badan jalan.

 

Akibat kecelakaan itu, Ahmad Gustiyansyah mengalami luka berat, antara lain luka lecet di wajah, fraktur tertutup pada tulang paha dan betis, fraktur terbuka pada tulang mata kaki, serta luka robek pada lengan kiri. Korban sempat dalam kondisi sadar dan dilarikan ke RS Fadhilah Kota Prabumulih, sebelum dirujuk ke RSUD Kota Prabumulih. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

 

Sementara itu, sepeda motor Honda Beat milik korban mengalami kerusakan dan telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih sebagai barang bukti. Di lokasi kejadian, petugas menemukan sepeda motor korban berada di jalur kanan dari arah Prabumulih menuju Payuputat, bekas goresan tabrakan, serta pecahan bodi kendaraan.

 

Kondisi jalan di lokasi kejadian dilaporkan beraspal baik dengan dua jalur, cuaca hujan, arus lalu lintas sedang, serta berada di dekat permukiman warga.

 

Kasus kecelakaan ini disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1), (3), dan (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia serta melarikan diri dari lokasi kejadian.

 

Satlantas Polres Prabumulih menyatakan telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap identitas pengemudi mobil Mitsubishi Triton Strada warna putih yang terlibat tabrak lari tersebut.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat kendaraan Mitsubishi Triton Strada warna putih dengan ciri-ciri mencurigakan agar segera melapor kepada pihak kepolisian demi mengungkap kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *