Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, dengan Filri tidak ada hadir, artinya tiada memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan diri. Dewas KPK sebelumnya sudah sepakat, hadir atau tidaknya Firli, persidangan tetap digelar.
“Berarti dia kerugian dong, sebab dia tidak ada bisa saja membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia bukan dapat membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan,” kata Tumpak menjawab pertanyaan Suara.com, usai sidang etik di tempat Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Meski demikian Tumpak mengaku tidak ada mengetahui alasan Firli bukan hadir. Menurutnta Firli tidaklah memberikan alasan yang tersebut bukan jelas.
Dewas KPK sudah sepakat, hadir atau tidaknya Firli, persidangan tetap digelar.
“Firli tiada hadir, alasannya, ya, enggak jelas juga. Sesuai dengan ketentuan yang mana ada pada kami, kalau sudah dua kali bukan hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan,” terangnya.
Pada persidangan perdana, Dewas KPK memeriksa 12 saksi, dalam antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), termasuk ajudannya. Kemudian tiga pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, kemudian Alexander Marwata.
Sebanyak 12 saksi digali keterangannya terkait pertemuan Firli dengan SYL, yang menjadi salah satu dugaan pelanggaran etik. Tumpak mengaku dari keterangan yang mana diperoleh bukan terdapat perbedaan yang tersebut signifikan dari pemeriksaan sebelumnya.
Pada persidangan Kamis (21/12/2023) besok, Dewas KPK masih menjadwalkan pemeriksaan saksi. Saksi yang akan diperiksa berjumlah 12 orang. Secara keseluruhan ada 27 saksi yang dimaksud akan dimintai keterangannya.
Tumpak menargetkan persidangan etik Firli akan dia rampung sebelum tahun baru.
“Ya kami upayakan, ya. Upayakan untuk segera akhir tahun ini kami selesaikan,” katanya.
Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dimaksud dinaikkan ke persidangan.Pertama, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyebut, pertemuan itu terjadi beberapa kali.
Kedua, Firli disebut tidak ada melaporkan harta kekayaan secara jujur di area LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.
Ketiga, kepemiliki rumah nomor 46 di dalam Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, lantaran menjadi objek yang tersebut digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.