Jakarta, REDAKSI17.COM – Kementerian Keuangan menyatakan tidaklah semua tempat hiburan akan terkena aturan pajak 40-75%. Sebagian tempat hiburan seperti bioskop kemudian sirkus justru pajaknya turun menjadi 10%.
“Ini bukti dukungan komitmen pemerintah bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam pengembangan pariwisata daerah,” kata Direktur Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dikutip Kamis, (18/1/2024).
Penurunan tarif hal hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU hal yang disebut dijelaskan bahwa jasa kesenian lalu hiburan masuk dalam kategori tarif pajak barang serta juga jasa tertentu (PBJT).
Pasal 55 UU HKPD menjabarkan yang tersebut mana termasuk dalam jasa kesenian serta hiburan ada 12 jenis di area dalam antaranya, a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang mana dimaksud dipertontonkan secara langsung di dalam area suatu lokasi tertentu; b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. kontes kecantikan; d. kontes binaraga; e. pameran; f. pertunjukan sirkus, akrobat, lalu sulap.
Selain itu ada juga: g. pacuan kuda kemudian perlombaan kendaraan bermotor; h. permainan ketangkasan; i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan serta perlengkapan untuk olahraga kemudian kebugaran; j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, lalu kebun binatang; k. panti pijat lalu pijat refleksi; juga l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, juga mandi uap/spa.
Selanjutnya dalam Pasal 58 UU ayat (1) UU HKPD dijelaskan bahwa tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Dalam Pasal 58 Ayat (2) barulah dijelaskan bahwa tarif pajak 40% hingga 75% semata-mata berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, lalu mandi uap/spa.
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, juga mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% lalu juga paling tinggi 75%,” bunyi Pasal 58 Ayat (2) UU HKPD.
Jumlah sektor usaha hiburan yang mana hal itu dapat dikenakan tarif hingga 75% itu berkurang melebihi ketentuan lama, yang dimaksud digunakan diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah (UU PDRD). Pasal 45 UU PDRD menyebutkan khusus untuk hiburan terdiri dari pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, juga juga mandi uap/spa, tarif pajaknya dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%.
Dalam UU PDRD pun tarif pajak hiburan di area tempat luar sektor khusus itu ditetapkan paling tinggi sebesar 35%, lebih banyak tinggi tinggi dari tarif dalam UU HKPD yang tersebut dimaksud sebesar 10% khusus untuk di dalam tempat luar jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, juga juga mandi uap/spa.
Lydia mengatakan tarif pajak beberapa orang sektor hiburan diturunkan untuk menggalang pariwisata. Dia menjelaskan dalam UU yang mana dimaksud lama tarif pajak untuk hiburan sanggup jadi sampai dengan 35%, namun saat ini diubah kemudian diturunkan sampai dengan 10%.
“Itu sangat pro terhadap pariwisata lalu penawaran budaya nasional, yang digunakan sudah UU sampai dengan 35%, saat ini diubah kemudian diturunkan sampai dengan 10%,” kata dia.
Lydia mengatakan UU juga memberikan pengecualian kepada jasa kesenian lalu hiburan yang dimaksud bertujuan untuk penawaran budaya tradisional lalu kepentingan layanan masyarakat. Dia menuturkan sektor-sektor itu malah tidak ada ada boleh dipungut pajak. “Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah memperkuat pelestarian juga kebudayaan nasional,” kata dia.