Home / Politik / Tak Terima Dicoret dari DCT Anggota DPD RI, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu RI

Tak Terima Dicoret dari DCT Anggota DPD RI, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu RI

Tak Terima Dicoret dari DCT Anggota DPD RI, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu RI
Jakarta,REDAKSI17.COM – Irman Gusman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebut tidaklah memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) untuk pilpres 2024.

Gugatan itu dilayangkan tim kuasa hukum Irman Gusman, Tommy S.S. Bhail Cs ke Bawaslu RI, Selasa (7/11/2023). Mantan Ketua DPD RI itu menggugat Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang tersebut proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Dalam gugatannya, tim Irman Gusman menilai KPU telah dilakukan menyalahi prosedur perundang-undangan, termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Salah satu kegiatan KPU Sumbar yang dimaksud dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU provinsi mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu, KPU
belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT kemudian DCT dimaksud baru
ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563
tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Daerah.

“Nama Irman Gusman telah lama masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan juga ia telah lama mengikuti semua kegiatan yang digunakan diwajibkan KPU. Tiba-tiba sekadar namanya dicoret dari DCT
tanpa alasan yang berdasar hukum,” jelas pengacara Irman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai bahwa pembatalan nama Irman
Gusman dari DCT yang mana diimplementasikan secara tiba-tiba oleh KPU Sumbar sudah menimbulkan kerugian besar di area pihak kliennya, baik secara
langsung maupun secara tak langsung. Bahkan, juga merugikan rakyat Sumbar yang berniat memilih Irman Gusman dalam pilpres 2024 mendatang.

“Klien kami sudah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai
anggota DPD RI dalam pilpres tahun 2024. Padahal secara hukum, beliau berhak
menggunakan haknya,” katanya.

Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon sudah mengorbankan tenaga, waktu serta pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu. Sebab, Irman Gusman telah dilakukan mempersiapkan sarana kemudian pra-sarana serta pendukung utama.

“Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang mana secara tiba-tiba belaka membatalkan pencalonan Irman Gusman,” katanya.

Menurutnya, konfrensi pers yang tersebut dikerjakan KPU Sumbar terkait pencoretan nama Irman Gusman dinilai penyerangan terhadap harkat kemudian martabat, nama
baik, serta kehormatan Irman Gusman..

“Karena publik telah terjadi kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi penduduk melalui pemohon yang dimaksud selama ini telah dilakukan banyak didengar juga dititipkan kepada pemohon,” ujar Tommy.

Atas kondisi itu, pihaknya memohon Bawaslu untuk memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Irman Gusman sebagai DCT peserta pilpres 2024.

Sebelumnya, KPU Sumbar memutuskan dan juga menyatakan Irman Gusman tidaklah memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pilpres 2024. Mantan Ketua DPD RI itu otomatis tiada masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.

Sikap hal tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindakan lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung. Melalui surat tersebut, KPU Provinsi Sumbar diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilihan umum KPU Sumbar, Ory Sativa Sya’ban mengatakan, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang mana diverifikasi kembali. Pertama putusan pengadilan yang dimaksud bersifat inkrah lalu surat keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung.

“Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang mana bersangkutan termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan akibat melakukan langkah pidana yang tersebut diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih,” kata Ory, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD di tempat antaranya adalah tidak ada pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan inkrah dikarenakan melakukan aktivitas pidana yang mana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mana inkrah serta secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan juga bukan sebagai pelaku kejahatan yang mana berulang-ulang.

Di sisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Irman Gusman dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.

Awalnya, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat juga ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikerenakan dalam putusan pengadilan dimaksud. Irman Gusman juga dijatuhi hukuman tambaham merupakan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan masyarakat selama 3 Tahun.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan sudah melewati jangka waktu 5 tahun tak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang mana telah lama memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 yang disebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut lebih besar tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 juga karenanya tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tiada berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 yang sudah tidak ada berlaku lagi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *