Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa umum Indonesia harus bergotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
Menurut Ghufron, penduduk Indonesia harus bahu-membahu agar dapat saling mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa terkendala biaya. Maka dari itu, ia mengajukan permohonan warga berpendapatan tinggi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih tinggi lanjut tinggi daripada masyarakat kelas sosial lainnya.
“Pertama, harus kita bedain tarif sejenis iuran. Nah, kalau iuran itu nominalnya sma, pertanyaannya ‘Gotong royongnya dalam dalam mana?’,” kata Ghufron saat ditemui pada Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
“Namanya gotong royong itu, warga yang tersebut mana mampu bayar lebih banyak tinggi banyak, rakyat miskin bayar lebih banyak besar sedikit, dan juga juga miskin sekali dibayarkan oleh pemerintah, oleh negara,” sambungnya.
Menurutnya, sistem hal hal tersebut telah lama dikerjakan diberlakukan hingga saat ini. Sebagai informasi, hal itu pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Aturan yang disebut menyebutkan, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama adalah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang mana iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mana dimaksud bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, lalu pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja juga 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang dimaksud dimaksud bekerja dalam BUMN, BUMD, juga juga Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja serta 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang digunakan dimaksud terdiri dari anak keempat serta seterusnya, ayah, ibu dan juga juga mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, lalu lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan pada tempat ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
2. Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di dalam area ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan pada ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, lalu janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang hal itu termuat dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang mana digunakan bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah agregat keseluruhan bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.