Solo,REDAKSI17.COM – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Jokowi, YB Irpan mengatakan, bahwa penundaan merupakan hal yang lazim dalam persidangan.
“Menurut saya penundaan merupakan hal yang lazim,” katanya.
YB Irpan menjelaskan, saat ini Ijazah Jokowi disita Polda Metro Jaya sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan tingkat penyidikan terhadap kasus menjerat tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Bukti tanda terima, bahwa benar surat permohonan bon pinjam pakai tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui staf Direskrimum,” katanya.
Pihaknya telah mengajukan permohonan ke Polda Metro Jaya untuk bisa membawa ijazah tersebut agar dapat dijadikan bukti dalam persidangan di PN Solo.
Namun, permohonan tidak bisa dikabulkan dengan alasan barang bukti ijazah masih dipergunakan untuk kepentingan penyidikan.
“Jawaban yang disampaikan oleh pihak Direskrimum atas permohonan kami yang intinya permohonan tidak bisa dikabulkan, dengan alasan bahwa barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk kepentingan penyidikan bahkan sampai prapenuntutan atau istilah yang dikenal di dalam hukum acara sedang dalam tahap penelitian oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI,” tambahnya.





