Jimly menegaskan sidang pemeriksaan hakim dalam perkara dugaan pelanggaran etik juga pedoman perilaku hakim yang menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidaklah mampu diselenggarakan secara terbuka.
“Di peraturan MK-nya itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup. Tertutup sepanjang menyangkut hakimnya, tapi sepanjang menyangkut pelapornya, kami buat terbuka atas kesepakatan bersama,” kata Jimly di tempat Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Sebagai informasi, MKMK menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman besok malam.
Sidang akan diawali dengan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana lalu guru besar lainnya sebagai pelapor secara terbuka pada pukul 09.00 WIB.
“Besok itu Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri, tapi paginya itu. Jadi ada dua sidang terbuka untuk memeriksa terlapor, dan juga sidang tertutup untuk memeriksa hakim,” ujar Jimly.
“Waktu sidang terbuka, staf ahlinya hakim terlapor kami beri kesempatan juga untuk hadir,” lanjut dia
Diketahui, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya beberapa laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) lalu calon delegasi presiden (cawapres).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya beberapa orang laporan perihal putusan yang disebut kemudian sembilan hakim konstitusi menjadi terlapor.
“Perihal yang digunakan merekan ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik kemudian pedoman perilaku hakim,” kata Enny dalam Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang mana akan memeriksa lalu mengadili hakim konstitusi yang digunakan diduga melakukan pelanggaran kode etik dan juga pedoman perilaku hakim.
“MKMK terbentuk oleh sebab itu memang salah satunya dikarenakan perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian pada dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang digunakan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan dalam situ,” tutur Enny.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik lalu pedoman perilaku hakim ini disampaikan sebagian pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang mana berusia pada bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pilpres nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 serta bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ada dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang miliki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan yang ialah akibat banyak anak muda yang mana juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan itu mendapatkan banyak reaksi penduduk lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa dengan syarat Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga mempunyai pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan kegiatan ekonomi di area Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan perekonomian Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah mempunyai pengalaman membangun lalu memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral serta taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat juga negara.