Yogyakarta (07/05/2025)REDAKSI17.COM – Keberadaan tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik membuktikan jika tata kelola informasi menjadi tanggung jawab bersama. Dan tata kelola informasi harus dilakukan berdasarkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono dalam Kick Off Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik DIY tahun 2025. Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada (07/05), Beny mengatakan, tata kelola informasi telah menjadi tanggung jawab kolektif.
“Dan dari monev tahun lalu, ternyata masih ada badan publik di DIY yang masih kurang informatif atau bahkan tidak informatif. Tapi bukan berarti langkah keterbukaan publik yang telah dilakukan selama ini salah atau belum dilakukan. Karena memang ada keterbatasan jangkauan dari KID DIY dengan segala komisionernya,” jelasnya.
Beny menambahkan, Pemda DIY juga berupaya agar kendala keterjangkauan ke daerah-daerah dapat teratasi. Salah satu caranya dengan melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Hal ini pula yang mendorong Pemda DIY untuk segera menyerahkan SK CPNS dan PPPK.
“Tentu itu semua dalam rangka memperkuat tata kelola yang didukung sumber daya manusia yang memadai. Dan yang pasti kita dituntut menjadi lembaga yang informatif melalui KID. Karena itu, bagi badan publik yang sudah masuk kategori informatif, diharapkan dapat mempertahankannya, dan mau menjadi tandem belajar bagi badan publik yang masih kurang atau tidak informatif,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KID DIY, Erniati mengatakan, sebagai lembaga mandiri. KID berfungsi menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Selain bertugas menerima dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi, tugas lain KID DIY ialah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi tata kelola keterbukaan informasi publik di badan publik.
“Tujuan monev adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Selain itu, untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memberi umpan balik, serta solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan publik dan menjadikannya bahan pengambilan kebijakan,” ungkapnya.
Erniati menuturkan, untuk badan publik di lingkup pemerintah daerah di DIY, persentase terbesar merupakan badan publik dengan kualifikasi menuju informatif dan cukup informatif. Namun tidak sedikit juga badan publik yang kurang informatif dan tidak informatif. Gambaran umum potret tata kelola keterbukaan informasi publik di DIY berdasarkan hasil monev tahun 2024, yakni dari 419 badan informasi publik peserta monev, 63 badan publik bertatus informatif, 119 lainnya menuju informatif, 108 cukup informatif, 49 badan publik termasuk kurang informatif, dan 80 tidak informatif.
“Dalam Perda DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, tujuan monev ialah untuk mengetahui pencapaian kinerja pelayanan informasi publik, mengetahui keberhasilan program dan kegiatan pelayanan informasi publik, serta mengetahui gambaran potensi pengembangan pelayanan informasi publik. Selain itu, monev dilakukan juga untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pemberian pelayanan informasi publik, dan mengetahui perbaikan yang diperlukan dalam pemberian pelayanan informasi publik,” paparnya.
Erniati menambahkan, monev keterbukaan informasi publik dilakukan mencakup enam indikator, yakni sarana prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, dan pelayanan. Jadwal tahapan monev 2025 telah dimulai sejak 5 Mei 2025 lalu yakni sosialisasi dan pendampingan, hingga 25 Juli 2025. Selanjutnya tahapan registrasi pada 1-18 Juli 2025, kemudian verifikasi akun badan publik mulai 21-25 Juli 2025.
Tahapan selanjutnya, pengisian SAQ pada 28 Juli-22 Agustus 2025, verifikasi SAQ pada 25 Agustus-19 September 2025, masa sanggah SAQ 22 September-3 Oktober 2025, dan tahapan tidak lanjut sanggah 6-17 Oktober 2025. Tahapan penilaian akhir akan dilakukan 20-31 Oktober 2025. Selanjutnya, pengumuman hasil monev dilakukan pada bulan November 2025.
HUMAS DIY