SOLO,REDAKSI17.COM — Polemik pengelolaan dana hibah yang diterima Keraton Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo resmi dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Langkah ini diambil Pelaksana Pelindungan Keraton Solo, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, untuk mengaudit seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan era kepemimpinan Paku Buwono XIII selama periode 2018–2025.
Juru bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, menyatakan surat permohonan audit bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 telah diserahkan langsung kepada Ketua BPK RI di Jakarta pada Kamis (22/1/2026). Permohonan tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 yang memberikan mandat kepada Gusti Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo.
“Surat sudah kami antar. Informasi yang kami terima, saat ini BPK RI tengah melakukan tahap pengumpulan bahan keterangan. Semua info dan data sedang dihimpun,” kata Pakoenegoro dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Pakoenegoro menjelaskan audit menyeluruh menjadi krusial agar pengelolaan Keraton Solo di bawah mandat Pelaksana Pelindungan tidak terbebani persoalan keuangan dari periode sebelumnya. Langkah ini dipandang sebagai upaya penataan administrasi untuk memastikan tata kelola berjalan akuntabel.
Audit Dana Hibah untuk Tata Kelola Transparan
Tedjowulan, melalui Pakoenegoro, juga mengeluarkan peringatan bagi pihak yang berpotensi menghambat proses audit. “Jangan coba-coba menyembunyikan informasi atau data, pasti akan ketahuan. Gusti [Tedjowulan] menghendaki hukum ditegakkan seadil-adilnya. Siapa pun yang bersalah dan terbukti merugikan aset keraton harus diproses secara hukum,” jelasnya.
Poin penting lain dalam instruksi audit dana hibah tersebut, lanjut Pakoenegoro, adalah penertiban administrasi keuangan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi dana bantuan pemerintah, baik APBN, APBD, maupun hibah lainnya, yang masuk ke rekening pribadi oknum tertentu.
“Semua harus melalui badan hukum yang resmi. Prosesnya wajib bersih, transparan, dan akuntabel. Kepentingan pribadi atau kelompok tidak boleh lagi mencampuri pengelolaan aset cagar budaya peringkat nasional ini,” kata dia.
Sementara itu, pihak Paku Buwono XIV hingga berita ini ditulis belum memberikan pernyataan resmi terkait audit dana hibah Keraton Solo. “Kami siapkan jawabannya,” kata juru bicara PB XIV, KPA Singonagoro, saat awak media mencoba mengonfirmasi, Senin (23/2/2026).





