Home / Nasional / Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK Sebelum Oktober 2025

Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK Sebelum Oktober 2025

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah di tahun 2025 dengan memenuhi ketentuan terbaru dari Surat Edaran MenPAN RB.

Dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 menyebutkan 2 ketentuan bagi tenaga honorer menjadi PPPK agar tetap mendapatkan gaji dari pemerintah.

Seperti diketahui, gaji tenaga honorer di pemerintah daerah (Pemda) disokong dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Untuk anggaran belanja pegawai termasuk penggajian tenaga honorer diambil 30 persen dari APBD.

Sehingga, otomatis tenaga honorer mendapat gaji dari pemerintah meskipun mereka pegawai non-ASN.

 

Sedangkan, dalam amanat Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 penataan honorer diselesaikan akhir Desember 2024.

Setelahnya, sejak Undang-Undang ASN diberlakukan tidak boleh lagi ada istilah honorer atau istilah lainnya, selain pegawai ASN.

Nah, pegawai ASN yang ditetapkan dalam UU ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka itu, pemerintah pusat mendorong terus Pemda agar tenaga honorer yang terdaftar di database BKN di instansinya segera didaftarkan jadi PPPK.

Nantinya, honorer yang lulus seleksi dan mendapat formasi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Bagi honorer yang mendaftar dan mengikuti seluruh tahap seleksi tapi tidak mendapat formasi maka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

Hal tersebut bertujuan agar honorer tersebut memperoleh status PPPK meski hanya paruh waktu agar tetap mendapat gaji dari pemerintah.

Maka itu, pengangkatan hononer jadi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu harus diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Lebih lanjut, ada 2 ketentuan terbaru sebagai kebijakan terbaru dari Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024.

Tentunya, kebijakan itu ditujukan pada honorer agar tetap mendapat gaji dari pemerintah meski sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

Dua ketentuan dari MenPAN RB tersebut untuk memastikan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni:

1. Honorer telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Honoret telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap 1 maupun tahap 2, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan atau tidak ada formasi yang tersedia.

“Jadi gini. Kita punya komitmen, sepanjang dia mendaftar dan ikut seleksi, itu diterima. Sepanjang mempunyai data di BKN dan nanti tinggal formasinya, PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” tegas MenPAN RB.

 

Sedangkan, honorer jadi PPPK Penuh ditujukan bagi yang lulus seleksi dan mendapat formasi yang tersedia di instansi.

Dengan 2 ketentuan itu, honorer di database BKN pasti menjadi PPPK paruh waktu dan digaji pemerintah asalkan mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *