Bawaslu Banten mencatat pelanggaran itu terdiri dari 17 laporan juga 10 temuan pelanggaran Pemilu 2024.
Temuan hal itu kampanye pilpres 2024 selama masa kampanye baik yang digunakan dikerjakan peserta pilpres 2024, ASN, kemudian penyelenggara sejak 21 November 2023 hingga 30 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, dari 27 dugaan pelanggaran selama masa kampanye, delapan diputuskan sebagai pelanggaran kampanye, sedangkan 19 baik laporan maupun temuan yang dimaksud masuk ke Bawaslu Kabupaten/Kota bukan merupakan pelanggaran.
“Delapan (pelanggaran kampanye), satu merupakan pelanggaran administrasi, lima masuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara kemudian dua lagi pelanggaran hukum lainnya,” kata Ali, Kamis (8/2/2024).
Pelanggaran hukum lainnya, lanjut Ali, adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk netralitas ASN itu terjadi dalam Kota Cilegon kemudian Kota Serang. Dan semuanya sudah di dalam teruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red),” katanya.
Berdasarkan data Bawaslu Banten, dugaan pelanggaran kampanye tersebar di area delapan kabupaten/kota. Adapun rinciannya, Kabupaten Lebak 8 dugaan pelanggaran yang dimaksud berasal dari 7 laporan lalu 2 temuan.
Kabupaten Tangerang 5 dugaan pelanggaran dari 4 laporan lalu 1 temuan, Kabupaten Serang 4 dugaan pelanggaran dari 3 laporan kemudian 1 temuan.
Kota Cilegon 3 dugaan pelanggaran dari 1 laporan kemudian 2 temuan, Kota Serang 3 dugaan pelanggaran juga semuanya merupakan temuan Bawaslu dalam lapangan.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2 dugaan pelanggaran dari 1 laporan lalu 1 temuan. Kota Tangerang dan juga Kabupaten pandeglang masing-masing 1 dugaan pelanggaran yang digunakan berasal dari laporan masyarakat.