Jakarta,REDAKSI17.COM – Setiap tahun khususnya mendekati Lebaran terjadi persoalan klasik yaitu pekerja yang dimaksud yang disebut tiba-tiba di-PHK kemudian tidak ada ada dibayarkan THR-nya. Persoalan yang tersebut pun menjadi klasik, kemudian juga terus terjadi setiap tahun.
Presiden Partai Buruh yang dimaksud mana juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengambil langkah tegas dengan membentuk ‘Posko Pengaduan’, bagi para pekerja yang dimaksud dimaksud sengaja di-PHK kemudian tiada diberikan THR, sebagaimana mestinya.
“Ada 2 Posko yang mana itu didirikan oleh Partai Buruh, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang tersebut digunakan THR-nya tak ada dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan,” ungkap Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024).
Sejauh ini, Posko yang mana digunakan dibangun buruh mencatat ada puluhan ribu buruh yang tidaklah mendapat THR, termasuk THR yang tersebut digunakan ditunggak kemudian dicicil oleh perusahaan. Said Iqbal pun menyoroti setidaknya ada 3 persoalan yang tersebut mana kerap terjadi, dalam setiap pemberian THR dalam setiap tahunnya.
“Kasus-kasus yang dimaksud dimaksud sering terjadi adalah pertama perusahaan tiada membayar THR dengan alasan tak mampu. Kedua perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan bukan ada rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga perusahaan mencicil untuk membayar THR,” tuturnya.
Untuk itu, agar kasus-kasus hal itu bukan terulang setiap tahunnya, dia memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk penyelesaian persoalannya.
“Nah, apa yang mana yang disebut harus dijalani oleh pemerintah agar pembayaran THR dapat tepat waktu, ada 3, yakni pertama memproduksi regulasi yang mana yang disebut memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang dimaksud mana tidaklah membayar THR karena tidaklah membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya,” tuturnya.
![]() [DALAM] THR Cair |
“Sehingga sanksi pidana sanggup memberikan efek jera, dikarenakan sanksi administrasi yang digunakan dimaksud ada tidaklah memberikan efek jera. Misal apabila 2x berturut-turut perusahaan tak membayar THR dikenakan sanksi pidana, lalu sanksi administrasi diberlakukan jika perusahaan bukan membayar sekali,” imbuhnya.
Said Iqbal pun memberikan rekomendasi batas akhir pembayaran THR seharusnya adalah H-14, bukan H-7. Karena apabila H-7 banyak perusahaan yang yang disebut sudah libur atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu lalu akhirnya para buruh sudah banyak yang tersebut mana pulang kampung dikarenakan perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.
“Tapi apabila pembayaran dikerjakan H-14 atau H-21 maka ada waktu bagi buruh sebelum diliburkan perusahaan bisa saja semata menggugat atau melaporkan perusahaan yang dimaksud digunakan tak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang digunakan digunakan didirikan oleh pemerintah, meskipun itu sebenarnya langkah basa-basi sebab bukan adanya tindakan lanjutan serta juga kejadian selalu terjadi berulang-ulang di dalam area setiap tahunnya,” ucapnya.
Said Iqbal juga mengajukan permohonan untuk dibentuk Posko Gabungan (Tripartit), pada tingkat kabupaten/kota, bukan semata-mata pada tingkat nasional. Sehingga pengusaha juga serikat pekerja punya kewajiban yang tersebut dimaksud identik bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR. H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR.”
“Sehingga langkah ini mampu mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang mana mana tiada membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR,” sebutnya.
Tak cukup sampai dalam situ, Said Iqbal juga mengingatkan, khususnya kepada para pekerja untuk mampu jadi mewaspadai cara-cara licik yang mana mana dapat sekadar digunakan oleh perusahaan, agar tak menunaikan kewajibannya.
“Hal lain yang dimaksud digunakan harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak juga outsourching yang digunakan dimaksud pada PHK H-30, sehingga tak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, akibat H-7 tak adanya hukuman untuk tidaklah bayar THR,” sebutnya.
“Dan setelah dalam PHK, merekan biasanya akan dipanggil kembali pasca-libur Lebaran. Itu lah kelicikan para pengusaha untuk menghindari membayar THR,” tutupnya.