Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyoroti terkait pemberian dana untuk parpol itu harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara. Hal tersebut disampaikan Ace Hasan menanggapi usulan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto untuk adanya dana tambahan dari pemerintah bagi partai politik melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
“Dari riset dan kajian yang dilakukan oleh KPK, partai politik adalah bagian dari pilar utama demokrasi yang perlu mendapatkan perhatian dari negara. Tinggal nanti, tentu dari aspek kuantitasnya, disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara,” kata Ace Hasan di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (27/5/25).
Ia juga menjelaskan bahwa kemampuan fiskal negara dalam memberikan dana kepada parpol dapat dihitung berdasarkan perolehan suara. Meski demikian, menurutnya, KPK telah menyebutkan bahwa idealnya dana yang diberikan adalah sebesar Rp 10 ribu per suara.
“Sejauh ini, saya kira KPK sendiri mengatakan idealnya memang Rp 10 ribu. Tapi sekali lagi, kita kembalikan kepada kemampuan fiskal negara untuk memastikan berapa kebutuhan dari setiap partai politik, tergantung dari jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai,” jelasnya
Gubernur Lemhannas ini juga menambahkan jika dana tersebut diberikan, partai politik harus memastikan akuntabilitas penggunaannya. Hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat karena dana tersebut bersumber dari APBN.
“Tinggal nanti proses untuk bagaimana memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Karena itu merupakan uang rakyat, tentu perlu diatur secara lebih rinci agar akuntabilitasnya tetap terjaga,” tuturnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan kepada pemerintah agar partai politik diberikan dana yang lebih besar, yang bersumber dari APBN.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik, rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” kata Fitroh dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi ‘State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP’ yang disiarkan daring melalui kanal YouTube KPK, Kamis (15/5).





