Jakarta,REDAKSI17.COM – Kejaksaan Agung mengungkapkan peran crazy rich Helena Lim dalam dugaan aksi pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini terjadi pada wilayah izin perniagaan pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) dalam area tahun 2015 – 2022 lalu ditaksir merugikan negara Rp 271 triliun.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manager PT QSE.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik sudah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (29/3/2024).
Lebih jauh, Ketut pun mengumumkan modus juga peran Crazy Rich PIK hal hal tersebut dalam perkara dugaan korupsi timah ini. Berikut rinciannya:
• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat sudah pernah membantu mengelola hasil tindakan pidana kerja identik sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di tempat tempat wilayah IUP PT Timah Tbk;
• Perbuatan itu dijalankan dengan memberikan sarana lalu infrastruktur kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang dimaksud sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri juga para tersangka yang digunakan sudah pernah dikerjakan penahanan sebelumnya;
Pasal yang mana digunakan disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah serta ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
“Selanjutnya, Tersangka HLN diimplementasikan penahanan pada area Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” tandasnya.
Helena Lim terkenal dengan julukan crazy rich PIK. Banyak yang dimaksud digunakan mengetahui dia sebagai pengusaha sukses lalu kaya raya yang mana mana kerap menampilkan kemewahan.
Hal itu tercermin dari pilihan fesyen Helena. Saat tampil pada podcast milik Kaesang, Helena mengenakan pakaian berharga Rp 40 juta. Tidak belaka sekali itu, Helena juga mengenakan anting seharga Rp5 miliar lalu juga gelang bernilai Rp70 juta. Tidak ketinggalan, ada jam tangan seharga Rp2 miliar.
Helena juga kerap menampilkan rumah mewah di tempat area PIK yang digunakan mempunyai campuran gaya klasik serta modern. Rumah hal itu dilengkapi dengan kolam renang hingga salon pribadi.
Selain perihal kekayaannya yang mana dimaksud melimpah, Helena Lim sempat menyebabkan heboh pada 2021 silam dikarenakan mendapat suntik vaksin Covid-19 yang mana pertama. Penyuntikan vaksin terhadap Helena Lim menjadi perbincangan dikarenakan ia dianggap tak ada masuk kriteria kelompok prioritas penerima vaksin.
Helena Lim diketahui sempat berprofesi sebagai pribadi penyanyi. Ia pernah merilis lagu berjudul Pasrah.