Home / Kriminal / Terlibat Curanmor, Anggota Polres Lampung Timur Dipecat

Terlibat Curanmor, Anggota Polres Lampung Timur Dipecat

Terlibat Curanmor, Anggota Polres Lampung Timur Dipecat
Lampung,REDAKSI17.COM – Bripka RK, anggota Polsek Jabung, Lampung Timur, dipecat secara tiada hormat sebagai anggota Polri sebab terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Upacara pemecatan terhadap Bripka RK berlangsung di tempat halaman Polres Lampung Timur, Senin (23/10/2023) pagi tanpa dihadiri yang mana bersangkutan.

Sanksi PTDH terhadap Bripka RK berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, Bripa RK terlibat langkah pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dalam wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

Rizal berharap kasus yang dimaksud menimpa Bripka RK ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polres Lampung Timur.

Menurut dia, anggota Polri senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas lalu tanggung jawabnya, secara baik kemudian profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang digunakan aman serta kondusif di dalam tengah-tengah masyarakat.

Rizal menuturkan, siapa pun personel Polri yang dimaksud melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Polri,

“Oleh oleh sebab itu itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi lalu cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan lalu norma yang digunakan berlaku, saat menjalankan tugas kemudian tanggung jawab, di dalam tengah-tengah masyarakat,” tegas Kapolres Lampung Timur.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *