Jakarta,REDAKSI17.COM – Jumlah bank yang digunakan yang disebut tutup tahun ini tercatat sudah melampaui nomor tahun lalu. Bahkan, pada atas rata-rata sepanjang 18 tahun terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sejak Januari-Mei 2024. Angka ini sudah 3 kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh.
Bank-bank yang tersebut jatuh itu terutama disebabkan oleh mismanagement pemiliknya.
Berikut daftar BPR yang dimaksud mana tutup:
BPR Wijaya Kusuma
BPR yang dimaksud dimaksud terletak pada tempat Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan lantaran bank itu tiada dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS yang mana hal tersebut terletak pada area Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup sudah masuk daftar pasien LPS kemudian kondisinya status terus memburuk akibat pengelolaan yang tersebut itu bukan didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR yang dimaksud dimaksud terletak di tempat area Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024, setelah gagal melakukan para pengurus juga pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR yang digunakan yang terletak pada dalam Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.
BPR Purworejo
Berada di dalam dalam Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.
BPR EDC Cash
BPR yang mana dimaksud bertempatan di tempat tempat Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.
BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu telah dilakukan diimplementasikan menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan ini disebabkan akibat kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk lalu tak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.
BPR Aceh Utara saat ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. LPS kemudian mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.
PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang mana beralamat di area area Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat pada tanggal 2 April 2024.
Dijelaskan pada 30 Oktober 2023, OJK sudah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) mempunyai predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu yang dimaksud mana cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris lalu juga Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris lalu Pemegang Saham BPR bukan dapat melakukan penyehatan BPR.
PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR Bali Artha Anugrah terletak pada Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah kemudian penyelenggaraan likuidasi bank diimplementasikan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.
Pada 19 September 2023, OJK telah lama terjadi menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan mempunyai predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris juga Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidaklah ada dapat melakukan penyehatan BPR.
PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin bidang usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang dimaksud digunakan beralamat di dalam dalam Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah lama terjadi menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) mempunyai predikat Kurang Baik.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah lama lama memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi lalu Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris juga Pemegang Saham BPR tak dapat melakukan penyehatan BPR.
BPR Dananta
PT BPR Dananta beralamat dalam Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan pada 13 Desember 2023, otoritas sudah dijalankan menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah terjadi dijalankan memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi kemudian Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan kemudian Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status serta Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat juga juga Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian Direksi kemudian Dewan Komisarisserta Pemegang Saham BPR bukan dapat melakukan penyehatan BPR.
BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di dalam area Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Pada 13 Desember 2023, OJK sudah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan TKS miliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK sudah memberikan waktu yang dimaksud digunakan cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, lalu Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status serta Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi lalu Kuasa Pemilik Modal BPR bukan dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidaklah melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) juga memohonkan kepada OJK untuk mencabut izin bidang usaha BPR.
Target 2024
Purbaya mengatakan, LPS telah terjadi terjadi mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan alokasi anggaran untuk BPR jatuh itu sudah terpenuhi.
Namun, imbuh dia, hal itu tergantung dengan keadaan, mampu cuma tambahan banyak sedikit atau banyak yang dimaksud yang disebut akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.
“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] lantaran dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat hitungan dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa saja cuma tambahan sanggup kurang. Kita tunggu perkembangan yang mana dimaksud ada,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024) lalu.