Jakarta,REDAKSI17.COM – Subsidi insentif pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 7,5 jt dari pemerintah belum terserap maksimal oleh pasar. Ada banyak faktor yang mana mana menimbulkan subsidi ini tak begitu menggalakkan transaksi jual beli kendaraan listrik, namun kesulitan utamanya mengenai insentif itu sendiri.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (SISAPIRa), sepanjang tahun 2023 cuma tersalurkan 11.532 unit dari kuota 200.000 unit. Per 29 April 2024, sisa kuota tersedia ada 575.188 unit. Sebanyak 11.563 sudah tersalurkan, 10.589 unit dalam proses pendaftaran, juga 2.660 unit sudah terverifikasi.
“Yang saya dengar dari lapangan, untuk mendapatkannya banyak syarat & aturannya sehingga sulit memanfaatkan insentif tersebut. Bahkan terkesan setengah hati memberikan insentif,” kata Pengamat Otomotif Bebin Djuana kepada CNBC Indonesia, Senin (29/4/2024).
Pemerintah harus melakukan berbagai upaya agar birokrasi dalam mendapatkan insentif ini tambahan banyak dipermudah, sehingga nantinya semakin banyak warga yang mana digunakan mendapatkan insentif. Pasalnya, ada indikasi insentif ini tidaklah dirasakan sepenuhnya oleh konsumen.
“Sederhanakan aturan yang digunakan dimaksud ada, jangan beri peluang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, rakyat yang mau juga membutuhkan seharusnya dapat mendapatkan insentif serta ini bukan untuk golongan tertentu saja,” kata mantan Marketing Vice President Hyundai Motors Indonesia (HMI) itu.
Padahal dalam atas kertas, aturan dari pusat terlihat memudahkan bagi penduduk untuk mendapatkan insentif ini. Sayangnya pelaksanaan dalam lapangan justru berbeda. Berbagai permasalahan yang digunakan digunakan muncul diantaranya mulai dari lama turunnya STNK hingga lamanya serah terima kendaraan.
“Ada kesulitan bagi pembeli untuk memenuhi persyaratan agar mendapatkan insentif,” sebut Bebin.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, insentif pajak kendaraan bermotor dari pemerintah belum maksimal diserap oleh pasar. Belajar dari pengalaman tahun lalu, total kuota yang mana terpakai belaka sebagian kecil dari yang tersebut pemerintah sediakan, diantaranya insentif sepeda motor listrik.
“Regulasi sudah cukup bagus termasuk insentif yang dimaksud mana diberikan, tapi kan belum maksimal. Ada insentif bantuan Rp 7,5 jt untuk sepeda motor baru tapi ngga maksimum serapannya, ini ada apa?” ujar Moeldoko dalam Konferensi Pers Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 di area dalam Kemayoran, Senin (22/4/2024).
Ia mengaku sudah menganalisis sebagian penyebab kenapa serapan kuota dari kendaraan listrik tidaklah maksimal. Diantaranya ialah isu-isu yang tersebut dimaksud berkembang dalam tempat penduduk serta kebiasaan lama warga dalam kendaraan internal combustion engine (ICE).