Home / Kriminal / Tersangka Ghisca Debora Aritonang Gelapkan Tiket Konser Coldplay Rp5,1 Miliar, Kini Mendekam di Jeruji Besi

Tersangka Ghisca Debora Aritonang Gelapkan Tiket Konser Coldplay Rp5,1 Miliar, Kini Mendekam di Jeruji Besi

Tersangka Ghisca Debora Aritonang Gelapkan Tiket Konser Coldplay Rp5,1 Miliar, Kini Mendekam di dalam Jeruji Besi
REDAKSI17.COM – Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) merupakan pelaku kecurangan tiket konser coldplay yang mana usai digelar dalam Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Rabu (15/11/2023) malam.

“Kami menerima enam laporan polisi terkait pembohongan juga penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di dalam Markas Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip Suara Denpasar dari ANTARA pada Senin (20/11/2023).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelapor membawa GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 November 2023 lalu.
“Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa Saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang digunakan pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor memproduksi laporan polisi,” sambungnya.

Polisi telah dilakukan menetapkan GDA sebagai tersangka atas kasus penggelapan tiket konser Coldplay senilai Rp5,1 miliar pada Jumat (17/11/2023) lalu. Dengan saksi yang dimaksud diperiksa sebanyak tujuh orang.

GDA diketahui berniat untuk mengambil keuntungan sebanyak Rp250 ribu per tiket.

“Motif GDA ingin mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket,” lanjutnya.

Tersangka GDA memiliki modus dengan berburu tiket konser Coldplay, kemudian menawarkan tiket yang ke reseller yang dimaksud merupakan kolega dari GDA.

“Dalihnya tiket hal itu adalah tiket yang tersebut dijanjikan akan dapat mendekati pelaksanaan konser Coldplay yang digunakan padahal sampai Mei dengan November tidak ada ada komunikasi apapun dengan pihak perantara tiket atau sebagainya,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka GDA tengah dalam penahanan pihak kepolisian lalu telah lama terkumpul beberapa jumlah bukti merupakan mutasi rekening atas nama dirinya.

Pihak kepolisian akan menjerat tersangka GDA dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang kecurangan serta Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.(Rizal/*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *