Pembunuh Muhammad Naufal Zidan di dalam rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok itu terancam hukuman mati.
Menurut Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut, Alfa Dera, Kamis (30/11) merupakan penyerahan tersangka juga barang bukti atas nama inisial A, yang mana diserahkan penyidik Polres Metro Depok kepada Kejari.
“Tersangka telah terjadi kita lakukan penelitian dan juga barang bukti telah dilakukan kami terima,” kata Alfa Dera, Kamis, (30/11).
Menurut jaksa peneliti berkas kasus pembunuhan mahasiswa UI hal tersebut terdapat puluhan item barang bukti yang tersebut diterima, mulai dari laptop, handphone hingga alat dan juga barang bukti yang mana digunakan tersangka untuk merampas nyawa dari korban.
Alfa Dera mengungkapkan berkas perkara penelitian tahap 2 pihaknya mencocokkan tersangka kemudian barang bukti, tersangka serta barang buktinya di area berkas perkara yang diberikan penyidik sudah sesuai.
“Untuk perkaranya sudah pernah kami nyatakan lengkap, kami nyatakan P21,” papar Alfa Dera.
Padahal sebelumnya saat pemeriksaan tersangka kemudian barang bukti di area Kejari Depok, Alfa Dera mengungkapkan tersangka memberi keterangan yang dimaksud berubah-ubah.
“Tapi itu kewenangan atau hak dari tersangka. Apabila dia mempersulit persidangan, atau berubah-ubah dalam fakta persidangan, itu akan menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan atau membuktikan,” terang Alfa Dera.
“Tapi yang digunakan jelas, alat bukti yang dimaksud akan dihadirkan penuntut umum, bukan belaka berpatokan pada keterangan tersangka, kita ada alat bukti lainnya yang dimaksud diyakini jaksa sesuai dengan apa yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka,” imbuhnya.
Perbuatan tersangka Altaf sesuai dengan Pasal 340 KUHP juga 338 KUHP dan juga 365 KUHP.
“Dari pasal yang mana disangkakan dalam berkas perkara ancamannya adalah pidana berakhir jika terbukti 340 KUHP,” ucap Alfa Dera.
Sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, MNZ, 19 tahun, ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk serta terbungkus plastik sampah di tempat kamar kosnya pada Jumat, (4/8).
Belakangan diketahui pembunuh MNZ merupakan seniornya di tempat kampus FIB UI.
Kontributor : Rubiakto