Home / Nasional / Tertunda Kasus Korupsi, Kominfo Pastikan Proyek BTS 4G untuk Wilayah 3T Jalan Terus

Tertunda Kasus Korupsi, Kominfo Pastikan Proyek BTS 4G untuk Wilayah 3T Jalan Terus

Tertunda Kasus Korupsi, Kominfo Pastikan Proyek BTS 4G untuk Wilayah 3T Jalan Terus
Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Komunikasi juga Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi memutuskan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk wilayah tertinggal, terdepan, lalu terluar (wilayah 3T) tetap lanjut.

Budi Arie menjelaskan kalau proyek BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi kemudian Informatika (BAKTI) Kominfo ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan DIPA Kementerian Tahun Anggaran 2024.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pemakaian anggaran harus sesuai dengan prosedur serta memberikan manfaat yang dimaksud sepadan bagi masyarakat. Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, juga yang mana paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat,” beber dia saat Penandatanganan Kontrak Operation & Maintenance BTS 4G di tempat Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran pers, Minggu (3/12/2023).

Menkominfo menjelaskan Kontrak Operation & Maintenance yang mana ditandatangani adalah kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang tersebut sudah dibangun lalu menjadi aset BAKTI Kominfo.

“Sehingga layanan sinyal dari site BTS yang mana telah lama tercatat menjadi aset BAKTI Kominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh publik secara optimal,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Satuan Tugas Badan Aksesibilitas Telekomunikasi juga Informatika (BAKTI) Kominfo, Sarwoto Atmosutarno mengaku kalau penyelesaian Proyek BTS 4G menjadi tugas mulia meskipun tidak ada mudah.

“Namun dengan itikad baik dan juga untuk kepentingan yang lebih besar luas, anggota Satgas yang mana berasal dari unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, BPKP, LKPP, Kominfo, dan juga industri bersinergi untuk melakukan debottlenecking agar publik di area desa 3T dapat segera memanfaatkan sinyal seluler yang tersebut disediakan BAKTI,” papar Sarwoto.

Direktur Utama BAKTI Kominfo, Fadhilah Mathar menegaskan layanan kepada rakyat menjadi prioritas utama agar warga wilayah 3T mampu memanfaatkan akses telekomunikasi.

“Penegakan hukum yang tersebut dijalani Kejaksaan Agung terkait Proyek BTS 4G, bukan berakhir di tempat proses peradilan, tetapi demi inklusi digital rakyat di dalam desa 3T,” timpal dia.

Terkait penandatanganan kontrak, perempuan yang dimaksud akrab disapa Indah itu menegaskan sebagai komitmen untuk menyediakan layanan seluler 4G bagi penduduk di dalam daerah 3T secara bertahap.

“Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum lalu bebas penyimpangan. Semua itikad baik ini diejawantahkan oleh BAKTI Kominfo melalui penandatanganan kontrak ini,” jelasnya.

Penandatanganan kontrak berlangsung antara Dirut BAKTI Kominfo dengan perwakilan konsorsium. Untuk aliansi Paket 1 lalu 2, Kemitraan Fiberhome, Telkominfra, kemudian MTD, penandatanganan diwakili oleh Deng Mingsong.

Sementara Konsorsium Paket 3, Kemitraan Lintasarta, Huawei, juga Sei diwakili oleh Ginandjar Alibasjah. Sedangkan untuk gabungan Paket 4 lalu 5, Kemitraan IBS juga ZTE Indonesia diwakili oleh Makmur Jaury.

Sebelumnya, penerbitan kontrak Operation & Maintenance BTS 4G ini sempat tertunda dikarenakan kasus hukum yang tengah berjalan. Namun BAKTI Kominfo melakukan evaluasi secara menyeluruh serta melakukan koordinasi dengan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Perdata juga Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk mendapatkan bantuan review juga pendampingan.

Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Sebelumnya, Kejagung telah dilakukan menetapkan belasan tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari belasan tersangka itu enam di tempat antaranya telah terjadi menjalani proses persidangan di tempat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Salah satunya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara kemudian denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun penjara. Kemudian dia juga harus membayar biaya pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Pada dakwaan Jaksa, Plate disebut  menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 Bakti Kominfo.

Sementara eks Dirut Bakti Kominfo  Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 jt atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiberhome PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PTMTD) untuk paket 1 dan juga 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau  Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei kemudian SEI untuk Paket 3, sebesar  Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan juga ZTE Paket 4, 5, sebesar  Rp 3,5 trilun atau  Rp3.504.518.715.600.  Akibatnya, Jaksa menyebut mereka itu merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *