Jakarta,REDAKSI17.COM – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di area dalam wilayah IUP pada dalam PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan pers pada gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.
Kelima tersangka itu adalah
a. HL selaku Beneficiary Owner PT TIN
b. FL selaku Marketing PT TIN
c. SW selaku Kepala Dinas Energi lalu juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019
d. BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019
e. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.
Kuntadi lantas menjelaskan kasus posisi dalam perkara tersebut. Menurut dia, SW selaku Kepala Dinas ESDM tahun 2015 sudah pernah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran lalu Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian serta juga pengolahan timah (smelter) secara bukan ada sah.
“Karena RKAB yang yang disebut diterbitkan tidaklah memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, lalu juga CV VIP yang digunakan digunakan berlokasi di area dalam Bangka Belitung,” ujar Kuntadi.
Kuntadi bilang penerbitan RKAB yang mana tetap dilanjutkan oleh BN ewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 juga AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai dengan saat ini.
Bahkan, lanjut Kuntadi, SW, BN, kemudian juga AS mengetahui bahwa RKAB itu tiada dipergunakan untuk menambang pada lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan semata-mata belaka untuk melegalkan transaksi jual beli timah yang mana mana diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Selanjutnya, menurut Kuntadi, kegiatan ilegal yang tersebut disetujui lalu dibalut oleh direktur utama PT Timah Tbk. periode 2016-2021 Riza Pahlevi kemudian direktur keuangan PT Timah Tbk. periode 2017-2018 Emil Endra dengan perjanjian seolah-olah ada kerja mirip sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Sedangkan HL selaku Beneficiary Owner kemudian FL selaku marketing PT TIN sudah dijalani turut serta dalam kerja mirip penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR juga juga CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Pasal yang mana disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah lalu ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.