Home / Nasional / Teten Minta Aturan Mendag Zulhas Direvisi, Apa yang Salah?

Teten Minta Aturan Mendag Zulhas Direvisi, Apa yang Salah?

Teten Minta Aturan Mendag Zulhas Direvisi, Apa yang mana Salah?

Jakarta,REDAKSI17.COM – Dalam upaya memberantas tindakan bakar uang atau perang biaya yang dimaksud mana terjadi antara lokapasar (e-commerce) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Menteri Koperasi serta Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya tengah memproses aturan terkait Harga Pokok Penjualan (HPP) di tempat tempat lokapasar.

Aturan itu nantinya akan tertuang dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, lalu juga Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mana digunakan ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Itu akan direvisi, ini kan prosesnya masih akan berlangsung, kita sudah mengusulkan ada peraturan (HPP), supaya jangan ada perang nilai tukar jual dalam tempat e-commerce, bakar uang di tempat tempat e-commerce untuk menaikkan valuasi perusahaan market share, tetapi, merugikan UMKM,” kata Teten saat ditemui dalam area Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Teten mengatakan revisi itu sudah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas dalam area Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Sudah dibahas dalam Menko Ekonomi, sudah dalam proses,” ucapnya.

Teten pun menyebut pemberlakuan HPP itu direncanakan untuk semua barang yang mana ada pada lokapasar. Dan ia meyakini nantinya kebijakan pembatasan tarif jual dapat jadi untuk melindungi UMKM, sebab dalam proses perancangan aturannya akan melibatkan asosiasi.

“Ini sudah dikerjakan pada dalam China, nggak boleh dijual pada bawah HPP. Di China belaka bisa, kenapa di tempat dalam di tempat lokasi ini nggak bisa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah lama lama menerbitkan Permendag No.31/2023 sebagai revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 pada September 2023 lalu. Yang mana aturan itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan serta juga MenKop UKM untuk meningkatkan perlindungan UMKM, serta pelaku perniagaan dalam dalam negeri.

Namun, tidaklah lama dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu diterbitkan, Teten kembali mengusulkan agar Permendag itu direvisi, dengan menambahkan aturan HPP untuk lokapasar di area area dalamnya. Hal ini dikarenakan masih banyaknya komoditas yang dimaksud digunakan dijual dalam lokapasar dengan nilai murah.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *