Home / Ekobis / THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Buruh Wanti-wanti 3 Modus Perusahaan Nakal

THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Buruh Wanti-wanti 3 Modus Perusahaan Nakal

THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Buruh Wanti-wanti 3 Modus Perusahaan Nakal

Jakarta,REDAKSI17.COM– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memerintahkan, tunjangan hari raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tak cuma itu, THR harus dibayar penuh serta tiada boleh dicicil, sesuai ketentuan berlaku. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.

Juga, Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh pada dalam Perusahaan, yang mana digunakan diterbitkan pada 15 Maret 2024.

Namun ternyata pekerja tak begitu senang dengan kebijakan tersebut.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memohonkan THR dibayarkan H-14 bukan H-7 sebelum Lebaran. Dia mengajukan permohonan hal itu diatur dalam ketentuan terkait THR yang baru lalu berlaku.

Apa alasan Said Iqbal menuntut THR 2024 dibayar paling telat 14 hari sebelum Lebaran?

“Karena apabila H-7 banyak perusahaan yang tersebut sudah libur atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu serta akhirnya para buruh sudah banyak yang mana mana pulang kampung lantaran perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya,” tukasnya.

Di sisi lain, Said Iqbal menambahkan, jika THR dibayarkan H-14 atau H-21, ada waktu bagi buruh bisa saja jadi menggugat atau melaporkan perusahaan yang mana hal itu tidak ada ada membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang dimaksud digunakan didirikan oleh pemerintah.

“Meskipun itu sebenarnya langkah basa-basi sebab bukan adanya tindakan lanjutan serta kejadian selalu terjadi berulang-ulang di tempat area setiap tahunnya,” cetusnya.

Said Iqbal lalu mengusulkan, pembentukan Posko Gabungan (Tripartit), di area tempat tingkat kabupaten/kota, bukan belaka sekali dalam dalam tingkat nasional.

“Sehingga pengusaha kemudian serikat pekerja punya kewajiban yang mana mirip bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR. H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR. Sehingga langkah ini sanggup jadi mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang yang tidaklah ada membayar THR, menunggak THR atau mencicil THR,” tukasnya.

Partai Buruh sendiri, imbuh dia, akan mengawasi proses pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 dengan membuka 2 posko. Yaitu, Posko Pengaduan THR dan Posko Pengaduan PHK Jelang Lebaran.

“Memasuki Bulan Puasa kemudian juga mendekati Lebaran, tak cuma terjadi kenaikan nilai pangan, namun juga terjadi persoalan klasik lainnya. Seperti pekerja yang dimaksud di-PHK lalu juga tak dibayarkan THR-nya. Persoalan yang mana pun menjadi klasik, kemudian juga terus terjadi dalam setiap tahunnya tanpa ada penyelesaian langsung dari pemerintah,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/3/2024).

“Untuk itu dibentuk Posko Pengaduan, bagi para pekerja yang dimaksud sengaja di-PHK juga bukan ada diberikan THR, sebagaimana mestinya. Yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang digunakan mana THR-nya tiada ada dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan,” tambahnya.

Said Iqbal mengungkapkan, setiap tahun selalu terjadi persoalan terkait pembayaran THR keagamaan. Menurutnya, ada 3 modus selalu digunakan perusahaan agar tak membayar  THR atau membayar tapi tak sesuai ketentuan berlaku. Hal itu terungkap dari setiap kasus pembayaran THR yang selalu berulang tiap tahun.

“Pertama perusahaan tiada membayar THR dengan alasan tiada ada mampu. Kedua perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan bukan rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Dan ketiga, perusahaan mencicil untuk membayar THR,” paparnya.

Dia juga mengingatkan, modus lain.

“Hal lain yang digunakan itu harus diwaspadai adalah kecurangan pengusaha untuk menghindari pembayaran THR. Seperti karyawan kontrak lalu outsourcing yang dalam tempat PHK H-30, sehingga tiada ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, lantaran H-7 tidaklah adanya hukuman untuk tidaklah ada bayar THR,” ungkapnya.

Meski pekerja yang digunakan dimaksud di-PHK tersebut kemungkinan direkrut kembali usai libur Lebaran, namun menurut Said Iqbal hal itu adalah cara yang dimaksud mana licik belaka sekali demi perusahaan tak membayar THR hari Keagamaan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *