Home / Daerah / Tiga Raperda Inisiatif Diharapkan Semakin Implementatif

Tiga Raperda Inisiatif Diharapkan Semakin Implementatif

Yogyakarta (07/11/2024) REDAKSI17.COM – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan pendapat Gubernur DIY terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD DIY yang telah diusulkan dalam rapat paripurna sebelumnya. Tiga raperda tersebut diharapkan dapat semakin baik dan implementatif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Paduka dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Kamis (07/11). Tiga raperda yang dibahas dalam hal ini yaitu, tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah, Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, dan Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia.

Terhadap Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah, Sri Paduka mengatakan, masyarakat harus berpartisipasi dalam pembangunan daerah untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Rapeda ini juga merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.

Kemudian terkait dengan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Sri Paduka mengatakan DIY telah memiliki tiga pelabuhan perikanan pantai yaitu Gesing, Sadeng, dan Tanjung Adikarta. Raperda ini diharapkan diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi Pemda dan stakeholder untuk melaksanakan pengelolaan pelabuhan perikanan di DIY secara baik untuk mewujudkan visi misi perencanaan pembangunan DIY.

Terhadap Raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia, Sri Paduka menyebut keunikan kekayaan alam dan budaya yang telah ada semakin diperkuat dengan adanya pengakuan UNESCO yang telah mencantumkan Taman Bumi Gunung Sewu, Gumuk Pasir, Cagar Biosfer Merapi Merbabu Menoreh, dan Sumbu Filosofi dalam Daftar Warisan Dunia di DIY.

“Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi kita bersama untuk menjaga dan melestarikan kekayaan alam dan kekayaan budaya yang ada sebagai salah satu wujud pengejawantahan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Pembentukan Reperda ini tentunya harus mewujudkan keseimbangan antara pelestarian alam dan kepentingan pembangunan ekonomi dalam pemanfaatan Geopark, Cagar Biosfer, Warisan Dunia sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang,” kata Sri Paduka.

Sri Paduka menyampaikan, Raperda ini sudah sepatutnya diselaraskan dengan beberapa peraturan yang mengatur mengenai tata ruang antara lain Perda Istimewa DIY No. 2 Tahun 2017, No. 10 Tahun 2023 dan Pergub DIY No. 9 Tahun 2023. Keselarasan tata ruang ini menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan di kemudian hari.

“Selain itu, perlu kami tegaskan bahwa semangat pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilakukan dengan prinsip kolaborasi, sinergi, dan sinkronisasi. Sehingga pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun kelembagaan, wajib dilakukan dan dikoordinasikan secara terintegrasi oleh Perangkat Daerah,” kata Sri Paduka.

Sri Paduka pun turut mengapresiasi, atas telah diaturnya substansi mengenai Heritage Impact Assessment dan Historic Urban Landscape dalam Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi. “Namun, hal ini tetap perlu penormaan penegasan bahwasanya pengaturan pada warisan dunia sumbu filosofi ditujukan untuk mengatasi tekanan pembangunan, mengurangi tekanan lingkungan, mengatasi bencana alam dan kesiapsiagaan bencana, mengembangkan pariwisata berkelanjutan dan menyelesaikan permasalahan tekanan masyarakat sekitar,” imbuhnya. (ham/yd)

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *